“Tentu ini proses teknisnya melekat pada perangkat daerah, utamanya Dinas Kesehatan, lalu secara verifikasi dari tingkat wilayah masuk ke Dinas Sosial. Misalnya di tingkat kelurahan, apa sih permasalahan yang dialami oleh pemanfaat E-JKN ini, tentu kami akan memonitor,” tutur pria yang akrab disapa Pak Wid tersebut.
Kedepan pihaknya akan terus memperbaiki segala kendala dan akan melakukan update secara berkala. Hal ini dilakukan sebagai komitmen Diskominfo untuk memberikan layanan informasi secara maksimal kepada masyarakat Kota Malang.
“Sesuai arahan dari Pak Wali Kota, kedepan harus ada progresifitas, misalnya Aplikasi Daerah itu dimasukkan ke dalam PlayStore, tentu akan kita pertimbangkan. Tapi prinsipnya, bagaimana masyarakat semakin mudah untuk mengakses ke sana,” tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji menyampaikan, agar Aplikasi Daerah berbasis web milik Pemkot Malang tersebut tidak lepas dari pengawasan. Menurutnya, data-data yang tersaji di dalamnya bersifat dinamis dan terus dilakukan pembaruan.
“Inovasi data itu terus, Diskominfo harus terus mengawal. Ini sebagai salah satu ikhtiar kita sebagai efisiensi dalam memberikan pelayanan publik,” kata Sutiaji. (bim/rhd)
Baca juga:
- Wali Kota Nurochman Mulai Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Torongrejo
- Pemkot Malang Pastikan Program Penanganan Stunting Tak Terpengaruh Efisiensi Anggaran 2026
- Pemkab Malang Gelar Sosialisasi Hakordia untuk Cegah Penyalahgunaan Anggaran
- Pemkab Malang Gelar Workshop Evaluasi dan Refleksi Program Sekolah Unggulan untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pendidikan
- Bea Cukai dan Pemkot Malang Musnahkan 2,6 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp3,63 Miliar








