Tersangka Korupsi Rp 78 T Surya Darmadi Resmi Ditahan di Rutan Salemba

Tersangka korupsi Surya Darmadi. (ist) - Tersangka Korupsi Rp 78 T Surya Darmadi Resmi Ditahan di Rutan Salemba
Tersangka korupsi Surya Darmadi. (ist)

Tersangka Korupsi  Rp 78 T Surya Darmadi Resmi Ditahan di Rutan Salemba

Bacaan Lainnya

Jakarta, SERU.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi, di Rutan Kejaksaan Agung, Senin (15/8/2022). Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Surya Darmadi dijemput oleh tim penyidik Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta.

Sebelum itu, pengacara Surya memohon kepada Jaksa Agung Jampidsus, dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus untuk mencabut cekal yang ditetapkan kepada dirinya.

“Agar kliennya dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung sehingga tidak kehilangan hak hukumnya,” seru Ketut, Senin petang.

Surya Darmadi berangkat dari Taiwan dengan penerbangan China Airline CI761 dan tiba di Indonesia sekitar pukul 13.13 WIB. Sesaat setelah tiba, Surya kemudian diperiksa kesehatannya.

Ia kemudian diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi kegiatan pelaksanaan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kepada Tersangka SD dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus sampai dengan 3 September 2022,” jelas Ketut.

Surya Darmadi merupakan buron dari KPK sejak 2019 lalu. Ia terseret kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau yang merugikan negara hingga Rp 78 triliun. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *