Malang, SERU.co.id – DPRD Kota Malang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menandatangani Rancangan Kebijakan Umum dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran (TA) 2023, Kamis (4/8/2022).
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengungkapkan, meskipun pihaknya secara legal telah menyepakati rancangan KUA-PPAS TA 2023 tersebut. Namun terdapat beberapa hal yang mesti diperhatikan oleh Pemkot Malang.
“Walaupun kita sepakat dan menyetujui untuk dibahas di Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Banyak catatan-catatan dari enam fraksi yang nantinya perlu penyempurnaan pada saat pembahasan RAPBD,” seru Made, usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Malang.
- BPN Dorong Sensus Percepat 751 Lahan Wakaf Kota Malang Segera Bersertifikat
- Wali Kota Malang Apresiasi Kinerja OPD Beruntun Raih WTP ke-14
- Struktur Koperasi Desa Merah Putih Diatur Ketat, Tak Boleh Ada Hubungan Keluarga
Menurutnya, kebijakan tersebut telah disetujui dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan. Kendati demikian, pihaknya berharap selanjutnya dalam menentukan anggaran tidak lepas mempertimbangkan tingkat urgensitas program Pemkot Malang kedepannya.
“Sudah kita setujui, selanjutnya akan diimplementasikan ke dalam program-program kegiatan. Di berita acara kemarin sudah kelihatan, DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih bisa ngotak-ngarik perubahan pergeseran anggaran sepanjang itu urgent,” imbuhnya.
Ketua DPRD Kota Malang tersebut juga mengatakan, jika potensi dalam menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang di tahun depan sangat mungkin sekali untuk ditingkatkan.
“Kita harapkan ada tambahan pendapatan lagi, karena ada beberapa aturan-aturan yang memungkinkan kita menaikkan potensi pendapatan,” tutur Made.
