Selanjutnya Handi memprediksi, kebijakan tersebut akan diterapkan pada awal tahun 2023 mendatang. Sembari menunggu proses pembangunan Zona Tiga Kayutangan selesai.
“Januari-Februari 2023, kalau lebih detailnya nanti coba tanyakan ke Kadishub yang definitif, hasil seleksi,” tandasnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPURPKP) Kota Malang, Diah Ayu Kusuma Dewi mengatakan, hal tersebut benar adanya. Pasalnya, penerapan satu arah akan direalisasikan usai pembangunan Zona Tiga selesai.
“Kalau sudah selesai nanti bisa langsung dibahas di Forum Lalu Lintas untuk uji cobanya. Perlu ada pembahaan di forum itu dulu, untuk menentukan searah atau tidak,” kata Diah. (bim/rhd)
Baca juga:
- Perselisihan Dua Yayasan di Turen Belum Temukan Titik Terang di RDPU DPRD Kabupaten Malang
- Wujudkan Smart Green Campus, UB Tekankan Lima Aspek Ini
- Kesiapan Mental dan Finansial Jadi Pertimbangan Gen Z Menunda Pernikahan
- KAI Batalkan 38 Perjalanan KA Akibat Banjir, Penumpang Dapat Refund
- Warga Wiyurejo Digegerkan Penemuan Jenazah Petani Tergantung di Gubuk Kebun Apel







