Pihak Dewas KPK telah meminta konfirmasi kepada BUMN, dalam hal ini PT Pertamina, untuk membawa dokumen terkait kasus ini. Adapun dokumen-dokumen tersebut adalah Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Kasus yang melibatkan Lili Pintauli tidak hanya itu. Ia sebelumnya diberikan sanksi etik berupa pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak yang berperkara di KPK, yaitu Walkot nonaktif Tanjungbalai M.Syahrial. (hma/rhd)
Baca juga:
- Babinsa Arjosari Bersama Warga Gotong Royong Rehab Pagar Masjid Jami Fathurrohman
- Babinsa Tunjungsekar Monitoring Penggilingan Padi Jaga Kualitas Gabah
- DPKH Kabupaten Malang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Jelang Kurban
- Kenaikan Isa Almasih Serta Libur Panjang Polres Malang Amankan 67 Gereja dan Lokasi Tempat Keramaian
- Polisi Temukan Pelanggaran Plat Nomor dan Kelalaian Berkendara Kasus Christiano Tarigan