Pihak Dewas KPK telah meminta konfirmasi kepada BUMN, dalam hal ini PT Pertamina, untuk membawa dokumen terkait kasus ini. Adapun dokumen-dokumen tersebut adalah Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Kasus yang melibatkan Lili Pintauli tidak hanya itu. Ia sebelumnya diberikan sanksi etik berupa pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak yang berperkara di KPK, yaitu Walkot nonaktif Tanjungbalai M.Syahrial. (hma/rhd)
Baca juga:
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg
- 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan, Bupati Berharap sebagai Penguat Ekonomi Daerah