Jakarta, SERU.co.id – Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (11/7/2022). Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorongan menyampaikan hal tersebut dalam sidang etik dengan terperiksa Lili.
Sidang tersebut sejatinya akan membahas dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika yang diterima Lili. Dengan pengunduran diri Lili, maka sidang tersebut dinyatakan gugur tanpa menghasilkan keputusan.
“Telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 Juli 2022 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi yang tembusannya disampaikan kepada Dewas KPK RI dan Keppres RI nomor 71/p/2022 11 Juli 2022 tentang pemberhentian pimpinan KPK yang isinya memberhentikan saudara Lili Pintauli sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 Juli 2022,” seru Tumpak di Gedung KPK.
“Sehingga dugaan pelanggaran wtik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi denga demikian cukup alasan untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak lanjutkan persidangan etik,” sambungnya.
Lili yang hadir dalam sidang tersebut menyampaikan terima kasih atas keputusan Dewas KPK. Ia menyebut, menerima keputusan Dewas.
“Terima kasih, majelis, saya menerima penetapan majelis,” kata Lili.
Sebelumnya, Lili Pintauli menerima fasilitas dan akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika yang digelar di Lombok pada Maret 2022 lalu. Ia diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika.