Mengingat status pandemi belum bergeser endemi, demi menjaga kesehatan 3.398 WBP Lapas Kelas 1 Malang, maka pengunjung diwajibkan taat prokes. Dimana pengunjung juga wajib vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin.
“Jika pengunjung belum vaksin ketiga, harus menyertakan hasil tes rapid dengan hasil negatif. Atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin, karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah,” tandasnya. (rhd)
Baca juga:
- Dampak Proyek Drainase, Perumda Tugu Tirta Minta Maaf Siagakan Tim 24 Jam
- Pulihkan Semangat Pasca Tragedi Kanjuruhan, Askab PSSI Malang Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
- Bapenda Sambang Pondok Pesantren Sosialisasi Layanan Pajak di Hari Santri
- Dahan Pohon Beringin Raksasa di Ngajum Timpa Kabel Listrik dan Truk Parkir
- Entas Anak Tidak Sekolah, Pemkab Malang Bentuk Tim Saber ATS Kecamatan