Blitar, SERU.co.id – DPRD Kota Blitar menggelar rapat Paripurna Penetapan Persetujuan Bersama Atas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Blitar Tahun Anggaran 2021, Jumat (24/6/2022).
Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim mengatakan, salah satu catatan DPRD terhadap laporan pertanggungjawaban APBD Kota Blitar 2021 yaitu terkait evaluasi dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI.
“Intinya bahwa di tahun 2021 ada beberapa catatan dari hasil BPK. Itu dari kami ada hal yang krusial yaitu dana bergulir dari tahun ke tahun itu menjadi temuan,” serunya.
Syahrul menyebutkan, dana bergulir tersebut berada di Dinas Koperasi periode 2017-2018. Sampai saat ini belum bisa tertagih semua dan selalu menjadi catatan BPK dari tahun ke tahun.
Dikatakannya, untuk menyelesaikan masalah itu juga tidak mudah. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk penyelesaian masalah itu.
“Kita sampaikan untuk segera diselesaikan namun ternyata tidak semudah itu, syarat syarat penyelesaian seperti pemutihan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dulu,” tegasnya.
Untuk informasi, rapat Paripurna Penetapan Persetujuan Bersama Atas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Blitar Tahun Anggaran 2021 dipimpin Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim serta dihadiri Wali Kota Blitar, Santoso.