Dia juga mengungkapan, jika SKKH telah menjadi sesuatu yang wajib dimiliki oleh para peternak yang hendak menjual hewannya. Sehingga dirinya menghimbau kepada para peternak untuk segera membuat tersebut, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kita anjurkan untuk mengurus persyaratan (SKKH). Sehingga kita bisa memantau ke masing-masing tempat,” kata Plt. Kadispangtan tersebut.
Sebagai informasi, untuk total kasus PMK di Kota Malang sendiri, sejak tanggal 11 Mei 2022 hingga hari ini, Dispangtan Kota Malang mencatat terdapat 296 hewan terinfeksi. Hanya dengan kasus kematian satu ekor saja, dan kini tinggal 64 ekor yang masih dalam tahap pengobatan.
Selanjutnya, untuk penyaluran vaksin terhadap hewan ternak di Kota Malang masih menunggu instruksi dari pusat dan provinsi. (bim/mzm)
Baca juga:
- Target Empat Medali Emas, Wali Kota Malang Motivasi Atlet Basket Hadapi Porprov IX Jatim
- Lansia Dilaporkan Hilang Hanyut di Sungai Metro Ditemukan Selamat di Pakisaji
- Bupati Malang Sebut Munas VI APKASI 2025 Wadah Strategis Kuatkan Pembangunan Nasional
- Ratusan Travel Merugi Miliaran Usai Visa Haji Furoda Tak Kunjung Terbit
- Zia Ulhaq Nilai Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis Dorong Pemerataan Pendidikan