Dia juga mengungkapan, jika SKKH telah menjadi sesuatu yang wajib dimiliki oleh para peternak yang hendak menjual hewannya. Sehingga dirinya menghimbau kepada para peternak untuk segera membuat tersebut, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kita anjurkan untuk mengurus persyaratan (SKKH). Sehingga kita bisa memantau ke masing-masing tempat,” kata Plt. Kadispangtan tersebut.
Sebagai informasi, untuk total kasus PMK di Kota Malang sendiri, sejak tanggal 11 Mei 2022 hingga hari ini, Dispangtan Kota Malang mencatat terdapat 296 hewan terinfeksi. Hanya dengan kasus kematian satu ekor saja, dan kini tinggal 64 ekor yang masih dalam tahap pengobatan.
Selanjutnya, untuk penyaluran vaksin terhadap hewan ternak di Kota Malang masih menunggu instruksi dari pusat dan provinsi. (bim/mzm)
Baca juga:
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg
- 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan, Bupati Berharap sebagai Penguat Ekonomi Daerah