Kota Malang, SERU – Para penguna jasa layanan Kereta Api dimohon memperhatikan
kembali jadwal perjalanan kereta api untuk keberangkatan mulai 1 Desember 2019. Pasalnya, beberapa jadwal keberangkatan Kereta Api, terhitung mulai 1 Desember 2019 akan mengalami perubahan.
Perubahan ini lantaran KAI menggunakan Grafik Perjalanan KA (Gapeka) 2019, untuk mengganti pola operasi Gapeka 2017. Sebagaimana telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 1781 Tahun 2019 tentang Penetapan Grafik Perjalanan KA Tahun 2019 PT KAI (Persero).
Manajer Humas Daop 8 Surabaya, Suprapto, menjelaskan, pemberlakuan Gapeka 2019 yang baru, akan mempengaruhi jadwal keberangkatan dan kedatangan perjalanan beberapa kereta api, baik KA Lokal maupun KA jarak menengah/ jauh di wilayah Daop 8 Surabaya.
“Penetapan Pola Operasi Gapeka 2019 ini menggantikan pola operasi Gapeka 2017. Karena hal tersebut, juga mengakibatkan perubahan jadwal keberangkatan dan kedatangan kereta api di wilayah Daop 8 Surabaya,” jelas Suprapto.
Suprapto menghimbau, agar para calon penumpang lebih cermat lagi dalam memperhatikan jadwal keberangkatan dan kedatangan yang baru, terutama jadwal keberangkatan kereta api yang dimajukan lebih awal dari jadwal semula.
“Sebagai contoh KA Sembrani relasi Surabaya Pasarturi ke Gambir, yang semula berangkat pada pukul 17:50 WIB, mulai 1 Desember 2019 akan berangkat pada pukul 17:30 WIB, atau 20 menit lebih awal dari jadwal semula. Selanjutnya, KA Matarmaja dari Malang ke Pasar Senen, yang semula berangkat pada pukul 17.30 WIB, mulai 1 Desember 2019 akan berangkat pada pukul 09.00 WIB atau lebih awal 8 jam 30 menit,” beber Suprapto.
KA-KA jarak menengah/ jauh yang mengalami perubahan jadwal keberangkatan dan kedatangan tersebut, diantaranya : KA Argo Bromo Anggrek, KA Gajayana, KA Sembrani, KA Harina, KA Gumarang, KA Malioboro Ekspres, KA Sancaka, KA Mutiara Timur, KA Majapahit, KA Ambarawa Ekspress, KA Matarmaja, KA Pasundan, dan KA Probowangi.
Suprapto menambahkan, saat ini masyarakat sudah dapat memesan tiket untuk keberangkatan 1 Desember 2019 dan seterusnya, secara bertahap. Dimana untuk KA jarak menengah/ jauh dapat dibeli H-30 keberangkatan, sementara untuk KA Lokal, tiket dapat dipesan mulai H-7 keberangkatan.
“Saya mengimbau kepada calon penumpang KA dengan keberangkatan 1 Desember 2019 dan seterusnya, agar memperhatikan lagi jadwal yang tertera di tiket. Tujuannya agar para penumpang tidak tertinggal kereta api, karena sudah diberlakukannya Gapeka 2019,” tandas Suprapto. (rhd)