Saat dikonfirmasi terkait ijin sendiri, dirinya pun masih akan mencari tahu. Apakah reklame tersebut sudah berijin sesuai dengan Perda yang berlaku, atau malah tidak. Sebagai bentuk penindakan apabila tidak berijin, pihaknya akan bertindak tegas.
“Kita dari DLH dan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Malang, untuk itu diturunkan dulu. Karena bisa membahayakan juga bagi pengunjung, bisa-bisa kepala terbentur,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengaku, jika pihaknya telah memberikan penindakan kepada pihak terkait. Dalam hal ini pemilik Pujasera Kayutangan, agar mematuhi peraturan yang berlaku.
“Pujasera sudah diberi surat teguran ketiga. Jika tetap tidak memperhatikan, akan dilakukan proses selanjutnya,” singkat Heru. (bim/rhd)
Baca juga:
- FoRDESI Desak Evaluasi Menteri Terkait Tragedi Bencana Sumatera–Aceh, Ada Salah Kelola Hutan
- UB Peringkat 1 Nasional pada Dua Indikator QS Sustainability 2026, Peringkat Global Ikut Meroket
- Bupati Jember Resmikan Rute Penerbangan Jember-Denpasar
- Azwani Awi Terpilih Pimpin ASPPI, Munas di Palembang Hasilkan Sejarah Baru Organisasi
- Jasa Raharja Putera Serahkan Satu Unit Ambulans kepada Jatim Park Group








