Saat dikonfirmasi terkait ijin sendiri, dirinya pun masih akan mencari tahu. Apakah reklame tersebut sudah berijin sesuai dengan Perda yang berlaku, atau malah tidak. Sebagai bentuk penindakan apabila tidak berijin, pihaknya akan bertindak tegas.
“Kita dari DLH dan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Malang, untuk itu diturunkan dulu. Karena bisa membahayakan juga bagi pengunjung, bisa-bisa kepala terbentur,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengaku, jika pihaknya telah memberikan penindakan kepada pihak terkait. Dalam hal ini pemilik Pujasera Kayutangan, agar mematuhi peraturan yang berlaku.
“Pujasera sudah diberi surat teguran ketiga. Jika tetap tidak memperhatikan, akan dilakukan proses selanjutnya,” singkat Heru. (bim/rhd)
Baca juga:
- Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Polsek Lenteng Usai Penetapan Tersangka pada Pelaku Penganiayaan
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra









