Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kabupaten Malang mengajukan permintaan 10 ribu hektare lahan Perhutani ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) untuk dikelola sebagai tempat pariwisata. Hal tersebut dilakukan karena kerap mengalami sengketa dengan Perum Perhutani, terkait kepemilikan lahan.
Bupati Malang Sanusi menjelaskan, apabila tanah telah dimiliki oleh Pemkab Malang, maka pengelolaan pariwisata bisa menjadi lebih leluasa.
“Saya mengajukan untuk spot atau destinasi wisata di pantai selatan agar dikelola oleh Pemkab Malang,” seru Sanusi.
Sanusi juga mengatakan, pengajuan 10 ribu hektar itu hanyalah bagian awal, dari pengajuan lahan ke KLHK. Mantan Wakil Bupati Malang tersebut, mengaku Kabupaten Malang memiliki kuota lahan sebanyak 46 ribu hektare yang bisa diajukan.
“Kabupaten Malang mendapatkan kuota 46 ribu hektare lahan untuk dikelola. Pemerintah Pusat minta (kami) mengajukan sesuai dengan kebutuhan,” tutur Sanusi.
Selain untuk pariwisata, lahan-lahan tersebut nantinya juga akan digunakan untuk fasilitas umum seperti kantor desa, sekolah, jalan, Puskesmas, dan sebagainya. Sementara pihaknya masih ajukan 10 ribu hektare dulu untuk pariwisata, kemudian untuk fasilitas umum sedang mereka data. (wa6/ono)
Baca juga:
- Wujudkan Swasembada Listrik dari Hulu ke Hilir, PLN Lakukan EBT dan NZE
- Bupati Jember Berikan Bonus Atlet Porprov IX, Terbesar di Jatim
- 22 Sekolah Kota Malang Direhab Gunakan PAK APBD Rp3 Miliar, Ini Daftarnya!
- WAQF Goes to Campus Kenalkan Wakaf Produktif Berbasis Kampus dan Dana Abadi
- Desa Landungsari Digadang-gadang Menjadi Desa Budaya di Kabupaten Malang