Malang, SERU.co.id – Akibat peristiwa Laka tunggal warga Singosari, yang menyebabkan jebolnya pagar tembok Bundaran Alun-Alun Tugu Kota Malang, Rabu (8/6/2022) dini hari. Kini dirinya harus menanggung rugi untuk perbaikan pagar tersebut.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Wahyu Setianto saat dimintai keterangan. Dirinya mengatakan, perbaikan yang dibebankan terhadap pelaku penabrakan tersebut, yaitu sebagai dasar agar mobil yang bersangkutan bisa dikeluarkan.
“Jadi biasanya dari pihak yang nabrak yang membenahi dan dikembalikan sesuai keadaan semula. Kalau sudah oke, kita akan ngecek dan buat surat, itu sebagai dasar mengeluarkan kendaraan di Polresta,” seru Kepala DLHK Kota Malang, Wahyu Setianto.
Wahyu juga mengaku, untuk total kerugian sendiri, pihaknya belum dapat memastikan. Pihaknya juga tidak akan memberikan surat rekomendasi selama tembok pagar Alun-Alun Tugu Kota Malang, kembali seperti semula.
“Kalau mau mengeluarkan (mobil) harus ada surat rekomendasi dari DLH Kota Malang bahwa urusan dengan DLH Kota Malang sudah selesai. Selama belum ada surat dari DLH Kota Malang mobil tidak akan dikeluarkan,” pungkasnya. (bim/mzm)
Baca juga:
- Bupati Lamongan Resmikan Jalan Plembon–Made, Proyek IJD Rp28,1 Miliar
- 200 Becak Listrik Magnet Wisatawan Kota Malang, Pemkot Tata Tarif dan Sistem Operasional
- Menghidupkan Kembali “De Kleine Zwitserland”, Batu Heritage Walk 2026 Gali Potensi Museum Hidup di Kota Batu
- Harga Emas Cetak Rekor Tertinggi Rp2,7 Juta per Gram, Begini Cara Belinya
- 200 Pengayuh Becak Lansia di Kabupaten Malang Terima Bantuan Becak Listrik







