“Ketua Pansus Mas’ud Zuremi dari Fraksi PKB, wakil ketua Donny Anggun dari Fraksi PDI Perjuangan, sekretaris bukan anggota yakni sekretaris DPRD. Sedangkan untuk anggota Pansus yakni Farid Al Farisi dari Fraksi PPP, Arif Surikno dari Fraksi Golkar, M. Zubaidi dari Fraksi PKB. Kartiyono dari Fraksi PKB, Totok Hadi Riswanto dari Fraksi PDI Perjuangan, Sunardi dari Fraksi PPP, Andik Basuki Rahmat dari Fraksi Golkar, Mulyani Puspita Dewi dari Fraksi Demokrat, Makin dari Fraksi Gerindra, Ahmad Tohari dari Fraksi PKS Perindo, Syaikhu dari Fraksi Amanat Restorasi (Partai PAN dan Partai Nasdem),” paparnya.
Pinto menyebut, dari Pansus yang sudah dibentuk ini mempunyai tugas mengumpulkan dan menganalisis data pada aset Simpang Tiga Kabupaten Jombang. Sekaligus memberikan masukan dan saran terhadap penyelesaian polemik aset Simpang Tiga, serta melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap perkembangan penyelesaian aset Simpang Tiga Jombang.
“Dalam melaksanakan tugas Pansus, selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Panitia Khusus yang dibentuk ini bersifat tidak tetap, masa kerja panitia khusus paling lama enam bulan berlaku sejak tanggal ditetapkan, segala bentuk biaya dibebankan pada APBD Kabupaten Jombang Tahun 2022,” pungkasnya. (Wis/Bob)
Baca juga:
- Dampak Proyek Drainase, Perumda Tugu Tirta Minta Maaf Siagakan Tim 24 Jam
- Pulihkan Semangat Pasca Tragedi Kanjuruhan, Askab PSSI Malang Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
- Bapenda Sambang Pondok Pesantren Sosialisasi Layanan Pajak di Hari Santri
- Dahan Pohon Beringin Raksasa di Ngajum Timpa Kabel Listrik dan Truk Parkir
- Entas Anak Tidak Sekolah, Pemkab Malang Bentuk Tim Saber ATS Kecamatan