Malang, SERU.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) di bebeapa titik Kota Malang, Kamis (2/6/2022). Dari operasi tersebut, Satpol PP Kota Malang berhasil menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga reklame yang tidak memiliki ijin.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Drs Heru Mulyono mengatakan, operasi tersebut sebagai bentuk penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Baik yang bersifat ketertiban di masyarakat maupun lingkungan di Kota Malang sendiri.
“Ada tiga regu dari kota dan dua regu dari kecamatan. Operasi berjalan mulai pukul 08.00-16.00, kami lakukan penertiban sesuai prosedur,” seru Heru.
Dari lima tim tersebut, disebutkan oleh Heru, melakukan operasi dengan pembagian tugas dan wilayah secara terkoordinasi. Regu Trantibum melakukan langkah penegakan atas pelanggaran Perda No 2 Tahun 2012 Pasal (4) huruf g, tentang penggunaan bahu jalan (trotoar) yang tidak sesuai fungsi di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta.
“Tim ini juga telah berkeliling melakukan monitoring penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis di titik rawan perempatan. Seperti di Jalan Dieng, Veteran, dan Gajayana hingga Pertigaan Soekarno-Hatta serta Pertigaan A Yani,” imbuhnya.
- BPBD Kabupaten Malang Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometeorologi di Tengah Musim Kemarau
- Pemkot Malang Dukung Santunan Anak Yatim NU Care-LAZISNU Wujud Ngalam Ngopeni
- Bangkitkan Gairah Off-Road Nasional, Gus Fawait Sebut Jember Dulu Surganya Offroader
Untuk regu kedua, dijelaskan untuk berfokus pada penertiban PKL di wilayah Jalan Danau Jonge. Bagi yang melanggar, oleh pihaknya telah diberikan surat teguran I dan II. Dalam hal ini terdapat delapan PKL yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 21.
“Selain itu, ada tiga tim yang kami terjunkan kolaborasi dengan Bapenda pada tujuh lokasi usaha yang belum mematuhi ketentuan terkait ijin dan pajak reklame. Ada di lokasi cafe, kedai, klinik kecantikan, toko mebel, toko modern, juga lokasi kuliner soto dan bakso”, imbuh Heru.
