Terpisah, Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji mengungkapkan, bagi para PKL yang telah diberikan surat teguran oleh petugas, agar segera melengkapi ijin dan memenuhi kewajiban pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perwal Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penataan Reklame.
“Kepatuhan ijin dan membayar pajak reklame termasuk pajak lainnya akan signifikan dampaknya bagi pembangunan daerah karena meningkatkan kemandiran PAD”, tegas Sutiaji. (bim/ono)
Baca juga:
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra
- Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput Penyidik Setelah Dicopot dan Kantor BGN Digeledah Kejagung









