Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Malang Tertibkan PKL Hingga Reklame Liar

Petugas Satpol PP Kota Malang, dalam memberikan arahan dan penertiban terhadap pelaku usaha yang melanggar. (ist) - Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Malang Tertibkan PKL Hingga Reklame Liar
Petugas Satpol PP Kota Malang, dalam memberikan arahan dan penertiban terhadap pelaku usaha yang melanggar. (ist)

Terpisah, Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji mengungkapkan, bagi para PKL yang telah diberikan surat teguran oleh petugas, agar segera melengkapi ijin dan memenuhi kewajiban pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perwal Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penataan Reklame.

“Kepatuhan ijin dan membayar pajak reklame termasuk pajak lainnya akan signifikan dampaknya bagi pembangunan daerah karena meningkatkan kemandiran PAD”, tegas Sutiaji. (bim/ono)

Bacaan Lainnya

Baca juga:

disclaimer

Pos terkait