Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk sekolah kedinasan. Aturannya tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 93/2022 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Adapun nilai ambang batas berdasarkan jenis tes adalah sebagai berikut.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) – 156
- Tes Intelegensia Umum (TIU) – 80
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) – 65.
Sementara, nilai kumulatif tertinggi SKD tahun ini adalah 550. Rincian nilai kumulatif tertinggi terdiri atas 225 untuk TKP, 175 untuk TIU, dan 150 untuk TWK.
“Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai tertinggi adalah lima, serta tidak menjawab bernilai nol,” bunyi keputusan tersebut.

Untuk jawaban benar TWK dan TIU diberi bobot 5. Sedangkan, jika salah bernilai 0.
Adapun aturan yang berbeda diterapkan bagi peserta dari daerah afirmasi. Nilai kumulatif peserta daerah afirmasi adalah 281 dengan nilai TIU minimal 55.
Tes SKD sekolah kedinasan terdiri dari 45 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. Durasi tes SKD adalah 100 menit.