Hadiri Pisah Pamit, Bupati Blitar Minta CJH Kabupaten Blitar Jaga Kesehatan

Bupati Blitar Rini Syarifah foto bersama CJH dalam Pisah Pamit dan Manasik Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Blitar Tahun 2022. (leh) - Hadiri Pisah Pamit, Bupati Blitar Minta CJH Kabupaten Blitar Jaga Kesehatan
Bupati Blitar Rini Syarifah foto bersama CJH dalam Pisah Pamit dan Manasik Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Blitar Tahun 2022. (leh)

Blitar, SERU.co.id – Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri Pisah Pamit dan Manasik Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Blitar Tahun 2022 di Kampung Coklat, Kamis (2/6/2022). Dalam kesempatan itu, Bupati Blitar berpesan kepada CJH, agar menyiapkan fisik yang prima. Dan selalu menjaga kesehatan, karena cuaca di Makkah sangat berbeda dengan di Indonesia.

“Selain itu, saat ini masih dalam masa pandemi. Meskipun pemerintah telah melonggarkan protokol kesehatan,” seru Mak Rini, sapaan akrabnya.

Bacaan Lainnya

Mak Rini menegaskan, pelaksanaan ibadah haji di masa pandemi berbeda dalam kondisi normal. Oleh karena itu, pemerintah Arab Saudi menetapkan ketentuan bagi CJH. Yaitu haji tahun ini dilakukan dengan ketentuan untuk mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022.

“Dan telah menerima vaksinasi lengkap Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi atau minimal sudah dua kali vaksin,” tambahnya.

Ketentuan lainnya, lanjut Mak Rini, CJH yang berasal dari luar Kerajaan Arab Saudi wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19. Yakni dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

“Namun demikian, doa dan harapan kita semua, bapak/ibu berangkat dan pulang ke tanah air tetap sehat, hingga menjadi haji yang mabrur,” harap Mak Rini.

Untuk itu, Ia berpesan kepada lembaga maupun perangkat daerah terkait. Benar-benar memastikan seluruh persyaratan bagi 350 CJH Kabupaten Blitar, agar tidak ada masalah.

“Untuk layanan akomodasi, transportasi, dan katering harus semaksimal mungkin. Sehingga jemaah bisa melaksanakan ibadah dengan khusu’ dan nyaman,” terangnya. (adv/leh/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait