Malang, SERU.co.id – Wacana penundaan Pemilu 2024 santer diisukan oleh elit politik menuai pro kontra. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyebutkan wacana tersebut sebagai bentuk melanggar prinsip bernegara yang selama ini dijunjung.
Wakil MPR RI, Dr Ahmad Basharah mengungkapkan, Kota Malang adalah salah satu kota yang turut ramai akibat kegaduhan politik yang dimunculkan oleh beberapa elit politik untuk menunda pemilu. Padahal sesuai jadwal 14 Februari 2024, pelaksanaan pemilu sudah menjadi keputusan final.
“Tentu saja itu menimbulkan kegaduhan politik ditengah-tengah masyarakat kita. Bukan saja itu, juga menabrak prinsip-prinsip kita dalam bernegara,” seru Ahmad Basharah, beberapa waktu yang lalu di Rumah Dinas DPRD Kota Malang.
Menurutnya, salah satu prinsip bernegara adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, demokrasi monokrasi. Di dalam prinsip hukum telah diatur bahwa masa jabatan presiden RI hanya dua periode dikali lima tahun. Atau 10 tahun masa jabatan dengan 2 periode adalah maksimal.
Selanjutnya, ia mengaku untuk merubah masa jabatan presiden dari masa lima tahun menjadi lebih lima tahun, atau dari dua periode menjadi lebih dari dua periode. Maka tidak ada jalan lain harus merubah konstitusi. Karena UU existing ini hanya memberi ruang masa jabatan presiden dan wakil presiden 2 periode kali lima tahun.
“Maka menunda pemilu tanpa melalui UUD adalah tindakan melawan prinsip negara hukum,” ungkap dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini.
Dirinya menegaskan sikap politik PDI-P kepada masyarakat luas, wacana Amandemen Terbatas UUD memang diusung oleh PDI-P sejak tahun 2016 lalu, hanyalah bersifat amandemen terbatas. Yaitu untuk menghadirkan kembali kewenangan MPR untuk dapat menyusun dan menetapkan garis-garis besar haluan negara. Dimana sekarang dipopulerkan oleh badan kajian MPR RI dengan nama pokok-pokok haluan negara.
“Di luar itu, PDI Perjuangan tidak melihat kebutuhan konstitusional lain, termasuk kebutuhan menambah masa jabatan presiden atau menambah periode masa jabatan presiden,” papar pria yang berdomisili di Karangploso, Kabupaten Malang ini.
Lulusan doktoral Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang 2016 ini menjelaskan, ketika ada manuver-manuver politik untuk merubah atau menunda masa jabatan presiden. Megawati Soekarno Putri langsung bereaksi dan menegaskan kepadanya selaku Wakil Ketua MPR RI dari fraksi PDI Perjuangan untuk menarik diri.
Untuk tidak dilaksanakan amandemen Undang-undang 19 tahun 2004, daripada dimasuki kepentingan-kepentingan lain yang tidak sesuai dengan kebutuhan bangsa.
“Harapan setelah PDI Perjuangan bersikap, partai politik lain mengamini sikap PDI-P untuk tidak dilakukan amandemen periode ini. Kami berharap elite politik yang mendengar suara hati nurani rakyat sudah secara terstruktur sistematis menolak gagasan dan wacana pemilu itu,” pungkasnya. (jaz/rhd)
Baca juga:
- Diskopindag Kota Malang Tepis Isu 57 Koperasi Merah Putih Disusupi Pengurus Titipan
- Mencuat Isu Monopoli, DPRD Kota Malang Dalami Mekanisme Penyelenggaraan Koperasi Merah Putih
- PMI Kota Malang dan Indonesia Sehat Jiwa Resmikan Poli Psikologi, Tekan Angka Bunuh Diri
- Wali Kota Batu Kunjungi Kediaman Korban Bullying di Hari Anti Bullying
- Fatayat NU Kota Batu Siap Dukung Visi Misi Kepala Daerah