Jakarta, SERU.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam SE tersebut mengatur jam kerja bagi ASN baik yang WFH maupun WFO.
“(Jam kerja) berlaku bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home),” bunyi SE tersebut, dikutip Senin (28/3/2022).
Secara jumlah, ASN bekerja selama minimal 32,5 jam per minggunya. Jumlah tersebut berbeda, bergantung pada jumlah hari kerja instansi.
Instansi dengan 5 hari kerja
Senin – Kamis
Jam kerja: 08.00 -15.00
Istirahat: 12.00-12.30.
Jumat
Jam kerja: 08.00 hingga 15.30
Istirahat: 11.30-12.30
Instansi dengan 6 hari kerja
Senin-Kamis
Jam kerja: 08.00-14.00
Istirahat:12.00-12.30
Jumat
Jam kerja: 08.00-14.00
Istirahat: 11.30-12.30.
Adapun jam kerja Ramadan 2022 disesuaikan dengan zona waktu wilayah masing-masing.
“Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik” seru Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Selain itu, Tjahjo menegaskan, tugas kedinasan selama bulan Ramadan tetap harus memperhatikan persentase pegawai yang tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Pandemi COVID-19. Serta, diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat. (hma/rhd)
Baca juga:
- Wujudkan Swasembada Listrik dari Hulu ke Hilir, PLN Lakukan EBT dan NZE
- Bupati Jember Berikan Bonus Atlet Porprov IX, Terbesar di Jatim
- 22 Sekolah Kota Malang Direhab Gunakan PAK APBD Rp3 Miliar, Ini Daftarnya!
- WAQF Goes to Campus Kenalkan Wakaf Produktif Berbasis Kampus dan Dana Abadi
- Desa Landungsari Digadang-gadang Menjadi Desa Budaya di Kabupaten Malang