Malang, SERU.co.id – Dalam rangka penegakkan protokol kesehatan dan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Patroli Yustisi Gabungan TNI/Polri dan Pemkot Malang kembali dilakukan, Sabtu (12/3/2022) mulai pukul 22.00-23.45. Diikuti sekitar 50 orang personil.
Diawali apel, dipimpin Kepala Bidang KKU Satpol PP Kota Malang, Rahmad Hidayat menjelaskan, operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Di antaranya Perda nomor 02 tahun 2020, Inmendagri No.09 tahun 2022 dan Surat Edaran Walikota Malang nomor 10 tahun 2022.
“Supaya ada persamaan persepsi penindakan operasi yustisi. Jadi penyidik Satpol PP bila masuk lokasi terkait pelanggaran Perda maupun Surat Edaran Walikota, maka nanti tunjukan surat tugas terkait pengecekan Prokes,” seru Rahmad Hidayat, didampingi Pasi Ops Kodim 0833/Kota Malang, Kapten Kav Sarmeli.
Kegiatan patroli dilakukan di beberapa titik, yakni di taman dan ruang terbuka hijau di sepanjang Jalan Ijen hingga Jalan Veteran Kecamatan Klojen, Kota Malang. Kemudian berlanjut ke pertokoan dan minimarket di sepanjang Jalan Telaga Warna dan Penginapan RedDorz Jalan Koral, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Sementara itu, Pasi Ops Kodim 0833/Kota Malang, Kapten Kav Sarmeli berharap, kegiatan patroli yustisi gabungan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penerapan prokes.
“Sekaligus mengurangi penyakit masyarakat,” terangnya.
Selain dipimpin Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmad Hidayat. Turut hadir pula, di antaranya Padal Polresta Malang Kota Ipda Andi, Pesonil Kodim 0833/Kota Malang dan Personil Polresta Malang Kota. (rhd)
Baca juga:
- Ribuan Jemaah Haji Indonesia Bergerak ke Arafah, Siap Wukuf Besok!
- Perairan Masalembu Terindikasi Jadi Jalur Operasi Penyelundupan oleh Sindikat Narkoba Internasional
- Diduga Peras Kades, Oknum LSM dan PNS Terjaring OTT Polisi
- Puasa Arafah: Sehari Menggugurkan Dosa Dua Tahun
- Pertamina Salurkan 1,5 Juta Tabung LPG di Jawa Timur Jelang Iduladha