Jakarta, SERU.co.id – Mahkamah Agung (MA) memangkas vonis terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara. Keputusan tersebut dibacakan oleh Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Kamis (10/3/2022).
“Amar selebihnya itu tetap berlaku seperti uang pengganti dan sebagainya itu. Jadi yang diperbaiki hanya pidana pokoknya dari 9 tahun menjadi 5 tahun,” seru Andi.
Edhy juga dikenai pencabutan hak untuk dipilih dalam tuntutan publik menjadi dua tahun. Dalam keputusan tersebut, Edhy dinilai baik saat menjabat sebagai Menteri KKP sehingga masa hukumannya dipotong.
Menurut Andi, kebijakan Edhy yang baik adalah dengan mencabut mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Permen tersebut dinilai memberikan harapan untuk masyarakat dan membawa semangat untuk memanfaatkan benih lobster.
“Yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar,” ujar Andi.
Meski hukumannya dipotong, Edhy tetap harus membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar atau 77.000 dolar Amerika Serikat.
Sebelumnya Edhy di tingkat pertama Edhy divonis 5 tahun penjara. Saat di tingkat banding, hukuman Edhy diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 9 tahun penjara. Vonis MA tersebut sama dengan tuntutan Jaksa KPK.
Kendati demikian, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, vonis MA tidak memperhatikan harkat pemberantasan korupsi.
“Oleh karenanya, putusan majelis hakim seyogianya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime,” kata Fikri.
Edhy Prabowo terbukti menerima suap senilai Rp 25,7 miliar dalam kasus perizinan ekspor benih lobster atau benur. (hma/rhd)
Baca juga:
- Bupati Jember Berikan Bonus Atlet Porprov IX, Terbesar di Jatim
- 22 Sekolah Kota Malang Direhab Gunakan PAK APBD Rp3 Miliar, Ini Daftarnya!
- WAQF Goes to Campus Kenalkan Wakaf Produktif Berbasis Kampus dan Dana Abadi
- Desa Landungsari Digadang-gadang Menjadi Desa Budaya di Kabupaten Malang
- Pemkab Malang Gencarkan Sosialisasi Aplikasi SIMAMA untuk Pemerintahan Desa Digital