Batu, SERU.co.id – Karangan bunga berisi tuntutan mewarnai bibir jalan Alun-Alun Kota Batu, Rabu (23/2/2022). Isi tuntutan, agar terdakwa pelaku kekerasan seksual, pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra (JEP), agar segera ditahan.
Ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Fuad Dwiyono mengatakan, tuntutan itu bentuk protes dari berbagai elemen dalam menuntut keadilan kejahatan seksual.
“Kita berharap bagaimana ketuntasan kejahatan seksual yang selama ini menimpa. Karena masyarakat telah dibohongi oleh pelaku kekerasan seksual dengan berkedok sekolah,” seru Fuad Dwiyono, Rabu (23/2/2022).
Pesan-pesan yang disampaikan oleh berbagai pihak cukup beragam. Seperti “cabut ijin dan tutup SPI Kota Batu” dari Komnas Anak. “hoi pak hakim, hukum seumur hidup predator seksual” dari Rumah Perlindungan Perempuan Anak Indonesia (RPPAI).
Ia menegaskan, keadilan harus tetap ditegakkan, maka perlu dukungan oleh berbagai elemen. Ia juga berpesan, agar masyarakat perlu waspada adanya kekerasan seksual di sekitar.
“Penegak hukum harus tegas terhadap pelaku kekerasan seksual yang selama ini berkeliaran. Dimana marak terjadi di Indonesia, khususnya di Malang Raya,” tandasnya. (ws5/rhd)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja