Batu, SERU.co.id – Karangan bunga berisi tuntutan mewarnai bibir jalan Alun-Alun Kota Batu, Rabu (23/2/2022). Isi tuntutan, agar terdakwa pelaku kekerasan seksual, pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra (JEP), agar segera ditahan.
Ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Fuad Dwiyono mengatakan, tuntutan itu bentuk protes dari berbagai elemen dalam menuntut keadilan kejahatan seksual.
“Kita berharap bagaimana ketuntasan kejahatan seksual yang selama ini menimpa. Karena masyarakat telah dibohongi oleh pelaku kekerasan seksual dengan berkedok sekolah,” seru Fuad Dwiyono, Rabu (23/2/2022).
Pesan-pesan yang disampaikan oleh berbagai pihak cukup beragam. Seperti “cabut ijin dan tutup SPI Kota Batu” dari Komnas Anak. “hoi pak hakim, hukum seumur hidup predator seksual” dari Rumah Perlindungan Perempuan Anak Indonesia (RPPAI).
Ia menegaskan, keadilan harus tetap ditegakkan, maka perlu dukungan oleh berbagai elemen. Ia juga berpesan, agar masyarakat perlu waspada adanya kekerasan seksual di sekitar.
“Penegak hukum harus tegas terhadap pelaku kekerasan seksual yang selama ini berkeliaran. Dimana marak terjadi di Indonesia, khususnya di Malang Raya,” tandasnya. (ws5/rhd)
Baca juga:
- Pemkot Malang Pastikan Seragam Gratis Berlanjut 2026, Meski Transfer ke Daerah Dipangkas
- Dampak Demo, Okupansi Hotel di Kota Malang Anjlok, PHRI Minta Pengelola Bertahan
- Tunjangan Berkurang, Anggota DPRD Kota Malang Diimbau Tidak Flexing Kekayaan
- Sinergi Ngalam Mbois Guyub Damai, Masyarakat Kota Malang Kompak Lawan Provokasi
- Pemerintah Janji Tindaklanjuti Aspirasi Kolektif 17+8 Meski Tak Semua Bisa Dipenuhi