Kediri, SERU.co.id – Kembali, tim penyidik Kejari Kota Kediri memanggil 5 orang saksi dari ASN di lingkungan Dinas Sosial Kota Kediri ada yang menjabat Kabid, Kasi dan Analis Fungsional, Kamis (3/2/2022) mereka dipanggil mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Harry Rachmat selaku Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri menyampaikan, tim penyidik Kejaksaan melakukan pemeriksaan saksi tidak hanya yang berkaitan dengan BPNT saja, tapi pemeriksaan secara umum.
“Kalau BPNT ini di bidang jaminan sosial. Tapi kita mencari informasi secara umum terkait penanganan BPNT dan mencari informasi di bidang lain,” ucap Harry.
Menurutnya, tahapan penyidikan yang dilakukan mulai dari penyidikan umum ke penyidikan khusus. Sebenarnya kemarin mereka para saksi di penyidikan umum sudah diperiksa.
“Keterangannya sama saja, hanya yang membedakan nama tersangkanya sudah ada. Informasinya sudah kita dapat, ini hanya di ulang lagi dalam penyidikan khusus,” terang Harry.
Ditanya apa ada muncul temuan baru. Dikatakan Harry masih belum ada temuan baru, masih sama seperti kemarin, sebelum kita menetapkan tersangka. Disinggung terkait supplier sejauh ini apa bisa ditetapkan tersangka. Dia mengatakan, tim penyidik sudah melakukan mulai dari tingkat penyelidikan dan penyidikan, sampai dari keterangan mereka sudah ditetapkan dua orang tersangka.
Sampai saat ini belum ada supplier untuk dijadikan tersangka. Harry menegaskan, sementara ini belum ada fakta untuk menjadikan supplier sebagai tersangka.
“Nanti, kita lihat di fakta persidangan seperti apa, karena tahapannya masih panjang dan penyidik juga tidak mau terburu-buru dalam mengambil keputusan,” tegasnya.
Lanjut Harry, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, setelah penyidikan khusus sudah selesai, dilanjutkan penyitaan dan kelengkapan berkas perkaranya serta semua saksi tersangka sudah lengkap, baru nanti penyidik akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan.
Kalau masalah waktunya kita tidak belum bisa pastikan, bisa 1 bulan atau 2 bulan lagi, tergantung hasil pemeriksaanya. Yang jelas kami sebagai penyidik tidak ingin berlama-lama.
“Tergantung situasi di lapangan, belum lagi kalau kita butuh saksi lagi, dan ternyata saksi tidak bisa datang. Belum lagi, kita perlu mengecek barang bukti. Hal-hal seperti itu yang menjadi kendalanya di lapangan jadi butuh proses,” pungkasnya. (im/ji/mzm)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja