Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan sertifikat vaksin internasional, sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan, bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.
Sertifikat ini dapat dipakai oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap. Selain itu, sertifikat ini juga dapat digunakan sebagai salah satu syarat umrah dan haji.
Cara mengakses sertifikat vaksin internasional adalah lewat aplikasi PeduliLindungi terbaru. Berikut langkah-langkahnya:
● Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
● Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”
● Di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”
● Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya
● Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
● Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”
Kode QR dapat ditemukan di menu ‘Sertifikat Vaksin’ dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat.
(hma/rhd)
Baca juga:
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya