Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi membatalkan penerapan ganjil genap di beberapa ruas tol saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan, ganjil genap akan bersifat situasional.
“Namun demikian, sifatnya adalah sangat situasional. Jadi tergantung dengan kebutuhan di lapangan,” ujar Budi, Senin (20/12/2021).
Jika volume kendaraan di jalan tol dan nasional meningkat, Kemenhub akan merekomendasikan untuk menerapkan manajemen rekayasa lalu lintas. Beberapa skenario yang disiapkan adalah contrflow, satu arah, dan ganjil genap.
“Jadi artinya dari awal sudah kami siapkan konsep skemanya. Namun demikian, untuk eksekusinya sangat tergantung dengan diskresi dari kepolisian,” kata Budi.
Sebelumnya, Kemenhub akan menerapkan ganjil genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, tempat wisata, dan wilayah lain yang mengalami peningkatan mobilitas. Jalan tol yang akan menggunakan sistem ganjil genap adalah Tol Tangerang-Merak, ruas Bogor-Ciawi-Cigombong, ruas Cikampek, Palimanan, Kanci, dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi. Pemberlakuan ganjil genap akan dimulai pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kemenhub juga sebelumnya merencanakan untuk melakukan random sampling di titik tertentu dengan mengecek syarat perjalanan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Pemerintah juga menetapkan aturan untuk penggunaan Surat Izin Keluar Masuk (SKM). Pada saat libur Nataru, masyarakat yang bepergian wajib membawa Surat Keluar Masuk (SKM) yang diterbitkan oleh ketua RT setempat. Pengecekan akan dilakukan di sejumlah titik yang akan dibangun Polri, pintu-pintu tol, dan jalur perbatasan antar wilayah. (hma/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan