Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo resmi menaikkan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan. Kenaikan tunjangan ini adalah dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas PNS pada jabatan tersebut.
“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, diberikan Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan setiap bulan.” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Aturan ini berlaku sejak 25 November 2021 dan disetujui oleh Presiden Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Sementara, kenaikan tunjangan tidak akan diterima bagi mereka yang diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran tunjangan yang diterima sesuai golongan jabatan adalah sebagai berikut.
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama Rp 2.025.000
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya Rp 1.380.000
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Rp 1.100.000
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama Rp 540.000
(hma/rhd)
Baca juga:
- Pakar Pariwisata Dorong Pemkot Batu Terapkan E-Parkir di Seluruh Destinasi Wisata
- Perselisihan Dua Yayasan di Turen Belum Temukan Titik Terang di RDPU DPRD Kabupaten Malang
- Wujudkan Smart Green Campus, UB Tekankan Lima Aspek Ini
- Kesiapan Mental dan Finansial Jadi Pertimbangan Gen Z Menunda Pernikahan
- KAI Batalkan 38 Perjalanan KA Akibat Banjir, Penumpang Dapat Refund







