Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo resmi menaikkan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan. Kenaikan tunjangan ini adalah dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas PNS pada jabatan tersebut.
“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, diberikan Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan setiap bulan.” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Aturan ini berlaku sejak 25 November 2021 dan disetujui oleh Presiden Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Sementara, kenaikan tunjangan tidak akan diterima bagi mereka yang diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran tunjangan yang diterima sesuai golongan jabatan adalah sebagai berikut.
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama Rp 2.025.000
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya Rp 1.380.000
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Rp 1.100.000
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama Rp 540.000
(hma/rhd)
Baca juga:
- Bapenda Kota Malang Singgah Perumahan Malam Hari, Permudah Bayar PBB
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg