Presiden Joko Widodo resmi menaikkan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan. Kenaikan tunjangan ini adalah dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas PNS pada jabatan tersebut.








Iklan-iduladha-SERU
iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
Jumat-Agung
Tag: Tunjangan PNS
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.