Bagian Umum Sekwan Diduga Sunat Anggaran Publikasi

Gedung DPRD Kota Batu.


Batu, SERU – Aroma tidak sedap di lingkungan sekretariat DPRD Kota Batu mulai tercium. Salah satunya dari tidak transparannya anggaran publikasi. Melihat kondisi demikian beberapa pihak menduga ada korupsi di dalamnya.


Publikasi kegiatan dewan selama ini ditangani oleh Bagian Umum, Sekretaris Dewan Kota Batu. Namun dalam pelaksanaannya ada praktik permainan, modusnya meminta kwitansi kosong hingga meminta stempel dari pihak yang diajak bekerjasama.  


  Salah satu praktisi media mengakui jika dalam setahun ada kerjasama penayangan iklan display ucapan/advetorial 6-8 kali tayang dari Bagian Umum. Anehnya, mereka tidak mengetahui berapa nilai kontrak penayangan iklan tersebut.


” Ya ada mas, saya dapat iklan kerjasama dari dewan, tiap tahun saya mendapat iklan 8-12 kali tayang. Tapi ya seperti itu, selain pembayarannya molor kadang bisa sampai 5 bulan. Untuk kontrak, jujur saya tidak mengetahui berapa nilai kerjasamanya,” terang dia kepada Memo X, Kamis (17/10/2019).


” Tau-tau dihubungi kalau iklan sudah bisa diterima. Kami dikasih Rp 1,2 juta. Semua diurusi oleh staf disana. Mulai tagihan, kwitansi bahkan stempel saya dibawa oleh staf bagian umum. Kami hanya memberikan bukti muat tayang ke mereka,” sambungnya.
Bahkan ada media yang hanya dimintai bukti pemuatan kemudian semua berkas mulai kwitansi sampai kop surat  dikerjakan staf Bagian Umum.


” Ya hampir sama seperti itu mas, intinya saya dihubungi dan menerima cash. Tidak melalui transfer ke rekening perusahaan. Jujur saja kontraknya berapa saya gak paham. Tiap pencairan diberi Rp 1,2 juta,” papar dia.


Kondisi tersebut sangat berbeda dengan publikasi di Pemerintah Kota Batu yang ditangani oleh Bagian Humas Setda Pemkot Batu. Dimana, media yang bekerjasama harus bisa menunjukkan legalitas media. Untuk harga disesuaikan dengan daftar harga yang ada pada media tersebut.  


“Dari situ akan diproses lagi, ada beberapa berkas yang harus ditanda tangani oleh pimpinan PT bermaterai dll sebelum pencairan. Berkas harus lengkap dan ada kwitansi, baru humas bisa menyodorkan ke bagian keuangan untuk mentransfer biaya yang sudah disepakati dipotong pajak 12 persen,” terang salah satu staf Humas Setda Pemkot Batu.


Itupun humas wajib mengirimkan biaya secara langsung ke rekening PT pihak kedua. “Seluruh transaksi keuangan tidak bisa tunai tetapi melalui e billing dan ada e fakturnya,” tandasnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batu Balok Yudono mengaku akan mengecek dahulu. Sebab kerjasama dengan media untuk penayangan iklan kegiatan DPRD ditangani oleh bagian umum.


” Saya cek dulu, jika ada kesalahan kita harus perbaiki bersama. Memang kedepan saya sudah merencanakan pembayaran kerjasama melalui non tunai/transfer langsung ke rekening perusahaan media tersebut. Jadi nanti tidak ada pemberian secara langsung,” ujar Balok melalui telepon.


Saat ini, pemkot sudah melakukan hal tersebut, Sekwan bakal menyusul dan tidak ada pembayaran secara tunai. Ketika ditanya jika ada staf berbuat seperti itu dan tidak terbuka? Balok menjawab tidak benar. Karena harus terbuka.


” Ya gak boleh mas, harus sesuai prosedur. Tapi dengan ini kita harus memiliki semangat membangun bersama demi perbaikan. Segera saya cek, saya tidak tahu. Sebab ditangani oleh bagian dan PPTK,” ujar dia.(lih/jun)

Berita Terkait

Iklan Cukai Pemkab Jember

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *