Batu, SERU – Aroma tidak sedap di lingkungan sekretariat DPRD Kota Batu mulai tercium. Salah satunya dari tidak transparannya anggaran publikasi. Melihat kondisi demikian beberapa pihak menduga ada korupsi di dalamnya.
Publikasi kegiatan dewan selama ini ditangani
oleh Bagian Umum, Sekretaris Dewan Kota Batu. Namun dalam pelaksanaannya ada
praktik permainan, modusnya meminta kwitansi kosong hingga meminta stempel dari
pihak yang diajak bekerjasama.
Salah satu praktisi media mengakui jika
dalam setahun ada kerjasama penayangan iklan display ucapan/advetorial 6-8 kali
tayang dari Bagian Umum. Anehnya, mereka tidak mengetahui berapa nilai kontrak
penayangan iklan tersebut.
” Ya ada mas, saya dapat iklan kerjasama
dari dewan, tiap tahun saya mendapat iklan 8-12 kali tayang. Tapi ya seperti
itu, selain pembayarannya molor kadang bisa sampai 5 bulan. Untuk kontrak,
jujur saya tidak mengetahui berapa nilai kerjasamanya,” terang dia kepada
Memo X, Kamis (17/10/2019).
” Tau-tau dihubungi kalau iklan sudah bisa
diterima. Kami dikasih Rp 1,2 juta. Semua diurusi oleh staf disana. Mulai
tagihan, kwitansi bahkan stempel saya dibawa oleh staf bagian umum. Kami hanya
memberikan bukti muat tayang ke mereka,” sambungnya.
Bahkan ada media yang hanya dimintai bukti
pemuatan kemudian semua berkas mulai kwitansi sampai kop surat dikerjakan
staf Bagian Umum.
” Ya hampir sama seperti itu mas, intinya
saya dihubungi dan menerima cash. Tidak melalui transfer ke rekening
perusahaan. Jujur saja kontraknya berapa saya gak paham. Tiap pencairan diberi
Rp 1,2 juta,” papar dia.
Kondisi tersebut sangat berbeda dengan publikasi
di Pemerintah Kota Batu yang ditangani oleh Bagian Humas Setda Pemkot Batu.
Dimana, media yang bekerjasama harus bisa menunjukkan legalitas media. Untuk
harga disesuaikan dengan daftar harga yang ada pada media tersebut.
“Dari situ akan diproses lagi, ada beberapa
berkas yang harus ditanda tangani oleh pimpinan PT bermaterai dll sebelum
pencairan. Berkas harus lengkap dan ada kwitansi, baru humas bisa menyodorkan
ke bagian keuangan untuk mentransfer biaya yang sudah disepakati dipotong pajak
12 persen,” terang salah satu staf Humas Setda Pemkot Batu.
Itupun humas wajib mengirimkan biaya secara
langsung ke rekening PT pihak kedua. “Seluruh transaksi keuangan tidak
bisa tunai tetapi melalui e billing dan ada e fakturnya,” tandasnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Sekretaris Dewan
(Sekwan) DPRD Kota Batu Balok Yudono mengaku akan mengecek dahulu. Sebab
kerjasama dengan media untuk penayangan iklan kegiatan DPRD ditangani oleh
bagian umum.
” Saya cek dulu, jika ada kesalahan kita
harus perbaiki bersama. Memang kedepan saya sudah merencanakan pembayaran
kerjasama melalui non tunai/transfer langsung ke rekening perusahaan media
tersebut. Jadi nanti tidak ada pemberian secara langsung,” ujar Balok
melalui telepon.
Saat ini, pemkot sudah melakukan hal tersebut,
Sekwan bakal menyusul dan tidak ada pembayaran secara tunai. Ketika ditanya
jika ada staf berbuat seperti itu dan tidak terbuka? Balok menjawab tidak
benar. Karena harus terbuka.
” Ya gak boleh mas, harus sesuai prosedur. Tapi dengan ini kita harus memiliki semangat membangun bersama demi perbaikan. Segera saya cek, saya tidak tahu. Sebab ditangani oleh bagian dan PPTK,” ujar dia.(lih/jun)