Malang, SERU.co.id – Salah satu tim kuasa hukum korban, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Advokad Indonesia (IKADIN) Malang Raya, Do Merda Al Romdhoni mengatakan, korban Mawar (13, bukan nama asli) pernah dicabuli oleh pelaku beberapa bulan sebelum kasus terbaru mencuat.
Pihak Polresta Malang Kota mengaku belum mendalami dugaan pencabulan sebanyak dua kali tersebut. Karena dinilai sudah keluar dari laporan yang disangkakan kepada pelaku.
“Itu diluar konteks daripada unsur pemeriksaan kami. Pemeriksaan tersebut terjadi sesuai perkara yang dilaporkan, tidak melebar, karena ini adalah anak,” seru Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, di loby Polresta Makota, Senin (29/11/2021).
Pokok permasalahan yang sedang ditangani kepolisian masih fokus kepada kasus kekerasan dan pencabulan seperti dalam video viral tersebut. Ketika melebar, khawatir akan mengganggu kondisi korban.
“Kita sudah mendapat keterangan dari anak itu saja sudah alhamdulillah. Karena posisi psikis seperti itu, takutnya kalau itu melebar, takutnya korban akan ada kesulitan. Khususnya dari kami melakukan pemeriksaan terkait pokok permasalahan,” bebernya.
Menurutnya, progres kasus yang menimpa Mawar (13) masih terus berjalan. Karena juga dikejar waktu. Saat ini sudah masuk tahap satu yaitu proses pemberkasan. Pihaknya meminta ada koreksi dari kejaksaan, kalau ada kekurangan akan segera dilengkapi.
“Secepatnya hari ini kita upayakan untuk bisa ke tahap satu kejaksaan,” ujar Kompol Tinton.
Perihal kondisi korban, ia menyebutkan, sudah jauh membaik serta bisa dimintai keterangan beberapa waktu. Terlebih, dari Polresta ada tim trauma healing untuk memberi pendampingan secara psikis kepada korban.
Sehari sebelumnya, ada kunjungan dari Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengunjungi anak korban kekerasan. Yang ditempatkan di Shelter Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan dan Pelayanan Sosial dan Peristirahatan Anak (PPSPA) Kota Batu, Jawa Timur. Risma memberikan motivasi kepada korban.
Terkait temuan baru, pihaknya belum bisa memberikan keterangan pasti. Sebab, sudah disampaikan, sudah masuk ke dalam berita acara, kelanjutannya ada pada Kejaksaan Negeri Kota Malang.
“Nanti kita lihat proses lanjut dan kita koordinasikan kepada kejaksaan,” jelasnya. (jaz/rhd)
Baca juga:
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg
- 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan, Bupati Berharap sebagai Penguat Ekonomi Daerah