Oknum Wartawan Dilaporkan ke Polres Batu, Diduga Peras Korban Hingga 50 Juta

Screenshoot video yang memperlihatkan Heri Sukamto (baju merah) menerima uang Rp 50 juta dari Sujarman (pelapor) menjadi bukti laporan ke pihak Kepolisian. (ist)

Malang, SERU – Oknum wartawan tabloid mingguan Metro Pos yang juga mengaku sebagai pengacara dilaporkan ke Mapolres Batu. Pria asal Desa Ngroto, Kecamatan Pujon bernama Heri Sukamto (terlapor), diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Baca Lainnya

Hal itu diungkapkan oleh Sulianto, selaku kuasa hukum korban bernama Sujarman (pelapor) warga RT 25 RW 6, Dusun Biyan, Desa Sukomulyo, Kecamatan Pujon. Akibat perbuatan Heri, Sujarman mengaku merugi hingga Rp 50 juta.

Awal mula permasalahan ini, pada tahun 2007, Rusmanhaji (almarhum) menjual tanahnya kepada Sujarman, disaksikan oleh ahli waris dan perangkat desa. Sekitar 19 September 2019, Heri menerima surat kuasa dari Winarti (ahli waris dari Rusmanhaji), warga RT 19 RW 5, Dusun Biyan, Desa Sukomulyo untuk mengkonfirmasi, mengurus dan menyelesaikan permasalahan pinjaman dengan jaminan akte tanah atas nama Rusmanhaji yang berada di Bank BRI Pujon.

Surat kuasa tersebut, dimanfaatkan oleh Heri untuk menakut-nakuti korban. Heri datang membawa surat kuasa ke rumah Sujarman, dengan menakut-nakuti, mengintimidasi serta mengancam korban, agar tidak timbul masalah dengan ahli waris.

“Terlapor dengan arogan mengancam korban, ia menakut-nakuti klien saya. Mengaku wartawan Metro Pos, juga pengacara. Jika tidak menuruti permintaannya akan dipermasalahkan,” jelas Suli kepada Memo X (grup SERU.co.id), Rabu (16/10/2019).

Selain itu, terlapor juga mencatut nama Kepolisian dengan menyaru teman baik seluruh jajaran Polres Batu dan Polsek Pujon. Jika ia diberi uang Rp 50 juta, terlapor berjanji menyelesaikan permasalahan akte hibah yang ada di Bank BRI dan menyerahkannya ke korban.

Surat tanda terima laporan kepolisian. (ist)

Merasa takut, kunjungan terlapor kedua kalinya di rumah korban pun akhirnya diamini oleh Sujarman. Terlapor mengiming-iming korban jika memberi uang Rp 50 juta, terlapor akan membawakan akte hibah yang ada di Bank BRI kepada dirinya. Tepat pukul 20.00 WIB, tanggal 30 September 2019, terlapor mendatangi rumah Sujarman dan menerima uang Rp 50 juta. Anehnya, ia hanya membawa foto kopi akte hibah tersebut.

Karena khawatir bukan yang asli, korban menanyakan kepada terlapor dan ia selalu mengelak. Dia hanya bilang meski foto kopi, surat tersebut bisa diurus menjadi Akte Jual Beli (AJB) ke kantor desa. “Besoknya, Selasa (1/10/2019), klien saya ke kantor desa menemui Kamituwo Dusun Biyan bernama Sispanaji dan ditolak. Ya karena cuman foto kopi, tidak bisa diproses. Karena kebingungan, korban pun menghubungi terlapor, tapi tidak bisa,” terang Suli.

Korban pun didampingi perangkat desa setempat mengunjungi rumah Winarti (pemberi kuasa). Dari keterangan Winarti, memang ia membuat surat kuasa kepada Heri, tapi bukan untuk meminta uang kepada Sujarman. Winarti pun juga tidak menerima uang dari terlapor sama sekali. “Ternyata Winarti memberikan kuasa sebatas untuk mengurus surat dan kejelasan yang ada di Bank BRI, bukan meminta uang. Atas perbuatan Heri itulah klien bersama saya melaporkan masalah ini ke Polres Batu,” tambah Suli.

Selain penipuan, lanjut Suli, Heri juga dilaporkan atas tuduhan penggelapan. Sebab keterangan Bank BRI Pujon, surat akte hibah yang dijaminkan sudah diambil pada 27 September 2019 dengan pelunasan hanya Rp 5,5 juta. “Lha sampai sekarang surat yang asli tidak tau dimana. Ahli waris juga tak tahu, terus Heri dihubungi tidak bisa. Makanya kami laporkan penipuan dan penggelapan,” ujar Suli.

Pada tanggal 16 Oktober 2019, Suli bersama kliennya melaporkan Heri Sukamto ke Polres Batu. Sesuai laporan polisi nomor LP/B/108/X/2019/JATIM/POLRESBATU, Heri Sukamto resmi dilaporkan. Harapannya supaya Aparat Penegak Hukum (APH) segera memproses masalah ini. “Heri mengaku sebagai wartawan, sesuai kode etik, wartawan tugasnya mencari berita, bukan menakut-nakuti dan intimidasi. Ia juga mengaku sebagai pengacara, padahal tidak. Perbuatan dia sudah mencoreng dua profesi sekaligus. Jangan sampai ada korban oknum-oknum nakal seperti itu,” tandas Suli.(lih/rhd)

Berita Terkait

Iklan Cukai Pemkab Jember

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *