Terekam CCTV Pukuli Anak Buah, Kapolres Nunukan Dinonaktifkan

Pemukulan oleh Kapolres Nunukan. (ist) - Terekam CCTV Pukuli Anak Buah, Kapolres Nunukan Dinonaktifkan
Pemukulan oleh Kapolres Nunukan. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kapolres Nunukan berinisial AKBP SA diduga melakukan penganiayaan terhadap anak buahnya pada Senin (25/10/2021). Aksi tak terpuji itu terekam kamera CCTV Polres Nunukan.

Kini SA telah dinonaktifkan dari tugasnya. Ia juga tengah menjalani pemeriksaan di bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Bacaan Lainnya

“Benar, tindak lanjutnya perintah Kapolda (agar) Kabid Propam proses tuntas. Dua, Karo SDM nonaktifkan yang bersangkutan,” ungkap Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Deary Stone.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmad mengatakan, penyebar video pemukulan adalah korban berinisial Brigadir SL. Ia merupakan anggota yang bertugas di TIK Polres Nunukan.

“Iya pelakunya (penyebar video) SL. Dia bertugas di TIK Polres Nunukan,” sebut Budi, Selasa (26/10/2021).

Budi menerangkan, pemukulan berawal dari Brigadir SL yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik. Ia tidak ada saat terjadi gangguan jaringan ketika zoom meeting saat Kapolres Nunukan mengikuti kegiatan acara puncak Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari dengan Mabes Polri dan Polda Kaltara.

“Saat gangguan jaringan zoom meeting yang bersangkutan (Brigadir SL) tidak ada. Ditelepon tidak diangkat,” terang Budi.

Hal itulah yang diduga memicu kemarahan Kapolres Nunukan hingga melakukan penganiayaan. Rekaman video CCTV pemukulan kemudian disebarkan oleh SL ke grup TIK Polda Kaltara dan grup letting Bintara. SL kini juga diproses atas pelanggaran kode etik.

Usai video tersebut viral, Brigadir SL mengungkapkan permintaan maaf lewat video. Ia menyampaikan penyesalannya telah menyebarkan video pemukulan tersebut.

“Selamat malam Komandan, dan rekan-rekan terkhusus untuk Bapak Kapolres AKBP SA. Saya mohon maaf atas video yang beredar di media sosial, karena pada saat mengupload video tersebut tidak berpikir secara jernih,” kata SL. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait