Kota Surabaya, SERU – Meski terbilang baru, perkembangan Financial Technology (Fintech) atau pinjaman online (pinjol) sangat luar biasa. Tercatat akumulasi jumlah pinjaman per Agustus 2019 mencapai Rp 54,72 Triliun, atau meningkat 141,40 persen (ytd). Tentunya seiring peningkatan tersebut, dampak lainnya diikuti peningkatan resiko, tingginya pengaduan dan bertumbuhnya Fintech ilegal.
“Total pengaduan masyarakat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang di bulan September 2019, mencapai 497 pengaduan yang seluruhnya telah diselesaikan. Tertinggi pengaduan terkait perbankan, dan itu wajar. Namun pengaduan Fintech juga cukup tinggi sekitar 101 kasus, sehingga menjadi perhatian khusus OJK,” seru Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri, dalam Sosialisasi Pengenalan Financial Technology Kepada Media Mitra OJK Malang, di Bumi Surabaya City Resort, Surabaya, Senin (14/10/2019) sore.
Disebutkan, pengaduan nasabah OJK Malang pada bulan September 2019, terbagi beberapa industri, di antaranya Perbankan 209, Fintech 101, Asuransi 90, Pembiayaan 63, Non LJK 17, Informasi lainnya 15, Pasar Modal 1, dan Pergadaian 1.
Pria yang juga menjabat Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Malang ini, menambahkan, pengaduan tersebut karena peminjam (lending) mengaku tidak nyaman dengan cara penagihan, etika mengingatkan, dan hal lainnya. Bahkan, kebanyakan pengaduan kasus fintech berasal dari kecolongan data gawai.
“Ciri paling mudah mengetahui fintech legal atau tidak. Yaitu fintech legal hanya diperbolehkan mengakses 3 unsur yang disingkat Camilan, yaitu camera, microphone dan location. Jika melebihi akses tersebut bisa dipastikan itu fintech ilegal. Fintech ilegal sangat berbahaya, karena mengakses seluruh data pribadi dan kontak di gawai,” tambah pria yang menjabat Kepala OJK Malang sejak 9 Agustus 2019 ini.
Selain itu, untuk mengetahui fintech ilegal, bisa melalui Call Center 157. Atau bisa ditelusuri list yang terdaftar di website OJK. “Melalui Call Center bisa ditanyakan, legal atau tidak? Pun melalui website OJK. Namun bukan berarti yang tidak ada itu ilegal, karena bisa jadi dibawah departemen lain, seperti forex dibawah Bappebti,” seru Sugiarto, didampingi Budi Susetyo mewakili Kepala OJK Regional 4 Jatim, Heru Cahyono.
Disisi lain, Sugiarto menyarankan agar masyarakat tidak segan melaporkan segala permasalahan terkait lembaga keuangan. Khususnya yang berada di wilayah kerja OJK Malang pada 7 daerah, yaitu Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo.
“Jika ada pengaduan masyarakat, maka akan kami teruskan ke lembaga yang bersangkutan. Saran kami, jika bermasalah, hadapi. Jangan dihindari. Ajukan keringanan. Karena pinjaman pokok harus kembali kepada masyarakat sebagai debitur. Nantinya, keuntungan bank yang dikurangi atau dihitung ulang,” tandas Sugiarto. (rhd)