Kemendagri Sebut Pasangan Nikah Siri Bisa Punya KK, Begini Syaratnya

Ilustrasi pernikahan siri. (ist) - Kemendagri Sebut Pasangan Nikah Siri Bisa Punya KK, Begini Syaratnya
Ilustrasi pernikahan siri. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pasangan yang menikah siri tetap bisa mengurus Kartu Keluarga (KK). Ia menegaskan, setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK.

“Semua penduduk Indonesia wajib terdata di Kartu Keluarga. Saya ulangi, semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri bisa dimasukkan dalam satu KK,” ungkap Zudan, Kamis (7/10/2021).

Bacaan Lainnya

Zudan menjelaskan, pasangan nikah siri tercatat dalam satu KK seperti suami istri lainnya. Namun, Dukcapil akan memberikan tanda khusus bagi KK pasangan nikah siri.

Dukcapil hanya akan mencatatkan telah terjadi perkawinan. Dalam KK pasangan nikah siri, akan tertulis bahwa pernikahan mereka belum tercatat.

“Kami hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam Kartu Keluarga akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat,” ujarnya.

Selain itu, syarat untuk mendapatkan KK bagi pasangan nikah siri adalah adanya syarat M tambahan, yaitu Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM). Surat tersebut juga harus diketahui oleh dua orang saksi.

Berdasarkan Pasal 1 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dinyatakan, perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada pasal selanjutnya disebutkan, perkawinan dicatat sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu,” bunyi Pasal 2 ayat 2.

Dengan demikian, pernikahan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan agama yang dianut, maka dinilai sah secara hukum, baik pernikahan di hadapan petugas yang ditunjuk undang-undang, maupun pernikahan siri. Tetapi, permasalahan yang kerap muncul dari pasangan nikah siri adalah pembuktian pernikahan yang hanya dapat dibuktikan dengan Kutipan Akta Nikah yang diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Nikah. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait