Begini DPRD Kota Malang Merespon Gowes Rombongan Pemkot Malang

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan R SH, mendampingi Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. (rhd) - Begini DPRD Kota Malang Merespon Gowes Rombongan Pemkot Malang
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan R SH, mendampingi Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. (rhd)

Malang, SERU.co.id – Setelah ramai dan viral rombongan Pemkot Malang melakukan gowes ke Pantai Kondang Merak, anggota DPRD Kota Malang angkat suara.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan R SH mengungkapkan, di Intruksi Mendagri sudah jelas, dalam pandemi ada beberapa PPKM dengan kategori level sesuai wilayahnya. Masyarakat sudah cerdas mengamati viralnya eksekutif (Pak Wali dan ASN OPD Pemkot Malang) saat gowes dan dihalangi oleh pihak kepolisian ketika memasuki Pantai Kondang Merak.

Bacaan Lainnya

“Terkait hal itu (pelanggaran PPKM) pada dasarnya jelas, penegakan hukum nanti ranahnya di kepolisian,” seru Harvard Kurniawan R, Senin (20/9/2021).

Selebihnya, pihaknya memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikannya. Komisi A akan memanggil pihak-pihak tersebut, pasca menerima hiring dari masyarakat.

“Kemungkinan akan memanggil OPD terkait, karena kaitannya dengan kepegawaian. Nantinya dari aparat penegak hukum, ketika proses ini dijalankan atau ditindaklanjuti, kami mengikuti saja,” bebernya.

Menurutnya, untuk memutuskan Walikota Malang dan beberapa ASN dianggap bersalah atau tidak, pihaknya akan menindak lanjuti hal itu. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. 

“Mengingat di dalam undang-undang pemerintah daerah disebutkan ‘Seorang kepala daerah, baik Bupati, Walikota, Gubernur sampai Presiden dan pejabat negara dilarang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang ada’. Baik dari UUD sampai namanya peraturan desa,” paparnya.

“Kami akan menindak lanjuti, kedepan apakah seorang Walikota melanggar perundang-undangan atau tidak. Kami melihat dasarnya setelah APH,” tambahnya, kepada SERU.co.id.

Lebih lanjut, terkait apakah kegiatan tersebut masuk dalam kegiatan pribadi atau giat kedinasan, dirinya belum bisa memastikan. Secara kacamata pemerintahan, jelas dalam aturan yang namanya dinas, kendaraan plat merah di hari Minggu digunakan untuk sebuah kepentingan kedinasan tidak masalah.

Tetapi, pihaknya belum melihat apakah acara kemarin ke pantai merupakan acara kedinasan. Kalaupun kedinasan, Komisi A akan minta surat-surat sebagai dasar acara kedinasan. Karena tidak mungkin anggaran APBD tidak dikeluarkan, ketika acara kedinasan itu dilakukan.

“Tapi kalau acara kedinasan itu melanggar yang namanya PPKM, ya seharusnya prinsip kehati-hatian sudah ada,” pungkasnya.

Senada, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menjelaskan, jajaran dewan menilai acara gowes rombongan Pemkot Malang ranahnya yaitu pribadi. Namun bisa juga kedinasan.

“Artinya kita tidak akan melihat hanya asas kepatutan dan kewajaran saja. Biar masyarakat yang menilai,” ungkap Made.

Menurutnya, terkait teknis Komisi A DPRD Kota Malang yang akan melihat dan mengkaji langsung. Meskipun, beberapa elemen masyarakat sudah akan melakukan pengaduan meminta audiensi.

“Akan kita lihat, saya akan menugaskan Komisi A untuk menerima audiensi itu,” tandasnya. (jaz/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait