PT BSI Serahkan Lahan Kompensasi Seluas 857,26 Hektare

Penyerahan berkas lakom BSI. (ist) - PT BSI Serahkan Lahan Kompensasi Seluas 857,26 Hektare
Penyerahan berkas lakom BSI. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – PT Bumi Suksesindo (BSI) resmi menyerahkan lahan kompensasi (lakom) di Sukabumi Jawa Barat seluas 857,26 hektar. BSI merupakan anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk, yang mengoperasikan tambang emas di Banyuwangi.

Perusahan tersebut memegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 992 hektare. Berdasarkan peraturan yang berlaku, BSI wajib menyediakan dan menyerahkan lahan kompensasi (lakom) seluas 1.984 hektare.

Bacaan Lainnya

“Kami bangga dapat berkontribusi untuk perluasan kawasan hutan Indonesia, khususnya Pulau Jawa. Selain menjadi perusahaan yang melaksanakan serah terima lakom seluas 957,58 hektare, luasan yang paling besar yang pernah diserahterimakan kepada pemerintah,” seru Direktur BSI, Cahyono Seto, Kamis (9/9/2021).

Penyerahan dilakukan kepada Plt Direktur Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan Kementerian LHK. Lakom adalah lahan yang harus diserahkan oleh pemegang IPPKH dalam wujud yang Clear and Clean, serta sudah direboisasi. 

Lahan kompensasi yang diserahkan di Sukabumi, Jawa Barat. (ist) - PT BSI Serahkan Lahan Kompensasi Seluas 857,26 Hektare
Lahan kompensasi yang diserahkan di Sukabumi, Jawa Barat. (ist)

Sementara, Provinsi Jawa Timur yang kawasan hutannya kurang dari 30 persen dari luas daratan provinsi tersebut. Maka pemegang IPPKH berkewajiban menyediakan dan menyerahkan lakom minimal dua kali lipat, dari luas kawasan hutan yang dipakai.

Total luas lakom yang BSI akan serahkan adalah 2.038 hektare, atau 54 hektar lebih luas dari yang diwajibkan. Serah terima PT BSI tahap kedua ini menyusul serah terima lakom tahap pertama di Bondowoso, Jawa Timur, seluas 100,32 hektar pada 21 September 2020 lalu.

Sebelum melakukan serah terima, tim dari Kementerian LHK melalui Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL). Kemudian Perum Perhutani telah melakukan penilaian langsung di lakom Sukabumi dengan hasil standar keberhasilan yang baik. 

Penilaian itu berlangsung di beberapa Desa pada 4 wilayah kecamatan, yakni Cisolok, Cimanggu, Cibitung, dan Tegalbuleud, Sukabumi, Jawa Barat. Tanaman yang digunakan untuk proses reboisasi antara lain Jati dan Pinus.

Tim penilai di lapangan mendapatkan hasil penilaian secara terukur dengan persentase tumbuh tanaman paling sedikit 75 persen. Dan lahan dinyatakan dalam kondisi sehat, sebagai acuan standar yang dicapai. 

Berdasarkan Peraturan MenLHK no. P.59/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai, persentase tumbuh tanaman minimum harus mencapai 75 persen.

“Hasil penanaman reboisasi pada kompensasi PT. Bumi Suksesindo seluas 857,26 Ha mencapai 82,15 persen dan dinyatakan berhasil,” jelasnya.

Hal tersebut tertulis dalam kutipan Hasil Penilaian Keberhasilan Penanaman Reboisasi kepada Kementerian LHK dan ditandatangani oleh 30 anggota Tim Penilai. Serta melibatkan BPDAS HL Citarum-Ciliwung, Dinas Kehutanan 
Provinsi Jawa Barat dan Perum Perhutani. (jaz/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait