Kota Malang, SERU – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) menggelar Sosialisasi Lanjutan Pelaksanaan Program Pajak Online (E-BPHTB) dan Penjelasan tentang Kegiatan Supervisi Peningkatan Pendapatan oleh Tim KORSUPGAH KPK-RI wilayah VI, di Ballroom Hotel Balava Malang, Rabu (9/10/2019).
Kegiatan yang didasari arahan serta hasil evaluasi dari tim Korsupgah KPK RI wilayah VI ini, bertujuan untuk menyamakan persepsi diantara para wajib pajak untuk melakukan kewajibannya, dalam hal perpajakan melalui sistem online, agar nantinya mampu mencegah tindak korupsi.

Walikota Malang, Drs. H. Sutiaji, didampingi Kepala BP2D Malang, Ade Herawanto berkesempatan membuka secara resmi kegiatan yang dihadiri 200 Wajib Pajak (WP) dari Hotel, Restoran, Parkir, Hiburan dan WP lainnya yang ada di Kota Malang. Dengan menggandeng Tim Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BP2D Kota Malang mengundang Koordinator Wilayah V KPK Jatim, Asep Rahmat Suwanda, dan Satgas Pencegahan Korwil VI, Arif Nurcahyo, sebagai narasumber.
Walikota Sutiaji, menjelaskan, kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan PAD Kota Malang yang dinilai kurang maksimal oleh tim Korsupgah KPK RI. “Selain itu, goalnya bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan, namun juga pada prosesnya yang transparan, diharapkan bisa mencegah tindak korupsi di Kota Malang, khususnya di bidang perpajakan” ujar Sutiaji.
Seperti kita ketahui bersama, lanjut Sutiaji, APBN Kota Malang masih sangat tergantung pada sektor pajak. “Dimana pajak menjadi nyawa bagi negara kita, melalui pajak pula pembangunan dapat kita selenggarakan dengan baik,” tandasnya.
Sementara itu, Asep Rahmat Suwanda, mengatakan, di tahun 2019 ini ada 2 fokus utama kinerja tim Korsupgah KPK RI, yaitu optimalisasi pendapatan daerah dan penertiban aset daerah. “Khusus untuk pendapatan daerah di Kota Malang, kami telah memberikan rekomendasi untuk melakukan perbaikan regulasi dan perbaikan database guna peningkatan PAD nya,” ujar Asep.
“Hari ini kita sampaikan pada WP untuk memasang alat monitor, agar setiap transaksi yang terjadi langsung tercatat di BP2D. Nantinya akan dibantu oleh Bank Jatim dalam pelaksanaannya. Hal itu kami lakukan karena kami menilai bahwa Kota Malang memiliki potensi yang besar terhadap peningkatan pendapatan daerah. Masih banyak objek pajak lainnya yang belum digali dan memiliki potensi besar bagi peningkatan pendapatan daerah di Kota Malang,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto, menjelaskan, kegiatan ini merupakan sosialisasi maupun upaya pencegahan korupsi pajak yang nantinya akan berdampak pada peningkatan pajak, serta sosialisasi dalam optimalisasi pajak melalui sistem online atau e-tax. “Sudah sejak 2013 dimulai dan pernah berguru juga ke Jakarta untuk pelaksanaan pajak online. Bahasa mesin ini lebih jujur daripada manusia atau orang,” jelas Sam Ade, sapaan akrabnya pentolan band d’Kross ini.
Lebih lanjut dijelaskan, jika penerapan pajak dengan sistem online lebih gencar lagi, BP2D optimistis pendapatan pajak daerah makin optimal. “Pengusaha sudah jujur, tapi mungkin kecantol ke pelaksana atau apa. Jadi, ada selisih. Maka dengan sistem online, insya Allah lebih baik, transparan, tak terlalu banyak memakan waktu,” ungkap Ade.
Senada, Kabid Penagihan dan Pemeriksaan BP2D Kota Malang, Dwi Cahyo TY, menambahkan, e-tax sudah dilakukan sejak 2013. Kemudian pada 2015, Perda 16 Tahun 2010 tentang pajak daerah diubah dan mengatur penerapan pajak dengan sistem online. “Jika melapor menggunakan sistem konvensional dengan mengisi berkas, maka nantinya tak perlu lagi datang ke kantor BP2D. Akan kami fasilitasi dengan sebuah alat, sehingga pelaporannya terlapor by sistem,” jelas Cahyo.
Di Kota Malang, ada sembilan jenis pajak yang diamanatkan kepada daerah untuk melakukan pemungutan. Dan di antara sembilan jenis pajak tersebut, terdapat empat jenis pajak yang self assesment atau pelaporan sendiri. “Makanya kami berupaya maksimal agar laporan yang disampaikan tidak mengganggu aktivitas para wajib pajak. Inilah salah satunya fasilitas yang kami berikan,” tandas Cahyo. (rhd)