TNI Hapus Tes Keperawanan Untuk Calon Kowad dan Istri Prajurit

Prajurit wanita TNI. (ist) - TNI Hapus Tes Keperawanan Untuk Calon Kowad dan Istri Prajurit
Prajurit wanita TNI. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – TNI AD resmi menerbitkan petunjuk teknis baru (juknis) mengenai pemeriksaan kesehatan atau uji badan bagi calon Korps Wanita AD (Kowad). Dalam juknis nomor B/1372/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021 tersebut, tes keperawanan dihapuskan.

“Kata-kata hymen atau selaput dara, dihilangkan dalam formulir pemeriksaan uji badan,” ungkap Kapuskes AD Mayor Jenderal TNI Budiman, Rabu (1/9/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut Budiman, penghapusan tes keperawanan ini merupakan bentuk penyetaraan antara laki-laki dan perempuan. Aturan terbaru ini akan berlaku bagi calon Kowad dan calon istri prajurit.

“Untuk tidak ada lagi pemeriksaan hymen atau keperawanan pada calon istri prajurit. Untuk calon tentara saja tidak diperlukan, apalagi untuk calon istri,” kata Budiman.

Budiman mengatakan, selain tes keperawanan yang dihapus, tes lainnya seperti uji anggota gerak atas, gerak bawah, penglihatan, dan gigi juga disesuaikan. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan perubahan zaman, di mana selaput dara tidak menjadi tujuan pemeriksaan dalam uji badan personel TNI AD.

Kendati demikian, jika nantinya ditemukan adanya kelainan seperti hymen inferforata di mana seorang wanita memiliki hymen tetapi tidak ada lubangnya, maka pihak TNI AD akan mengambil tindakan.

“Itu salah satu contoh kriteria dalam advanced trauma life support. Kita memeriksa semua lubang karena kita harus jeli jangan sampai ada yang terlewatkan,” jelasnya.

Budiman menjelaskan, nantinya saat pelaksanaan tes, privasi calon prajurit akan sangat diperhatikan. Nantinya ruangan uji badan hanya akan diisi oleh dokter obgyn, bidan, dan calon yang akan diperiksa.

“Empati, penjelasan, tentang apa yang akan dilihat, apa yang akan dicari, sekarang wajib dilakukan bagi setiap calon yang akan diperiksa. Itu salah satu perubahan yang dilakukan dalam juknis ini,” sambungnya. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait