Kota Malang Klaim Jalankan OSS Jauh Sebelum Pemerintah Pusat

Walikota Malang didampingi Sekda, mengikuti launching OSS virtual. (ist) - Kota Malang Klaim Jalankan OSS Jauh Sebelum Pemerintah Pusat
Walikota Malang didampingi Sekda, mengikuti launching OSS virtual. (ist)

Malang, SERU.co.id – Sistem Online Single Submission (OSS) berbasis resiko resmi diluncurkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM). Acara launching langsung secara virtual oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Walikota Malang, Drs H Sutiaji menuturkan, OSS sudah dijalankan di Kota Malang dari dulu. Namun, kali ini tampak berbeda karena langsung dari pusat yang melaunching.

Bacaan Lainnya

“Ini kan berbasis risiko jadi dipilah menjadi tiga. Ada risiko rendah, ada risiko sedang, ada risiko tinggi atau berat,“ seru Sutiaji di NCC Balaikota Malang, Senin (9/8/2021).

Launching OSS secara virtual. (ist) - Kota Malang Klaim Jalankan OSS Jauh Sebelum Pemerintah Pusat
Launching OSS secara virtual. (ist)

Sistem ini bertujuan untuk memudahkan perizinan sebuah usaha atau dalam berinvestasi di Indonesia. Berdasarkan pengujian yang dilakukan, tingkat keberhasilan dari sistem ini ada pada angka 83 persen, dan 17 persen lainnya masih dalam tahap penyesuaian.

Menurut Sutiaji, di Kota Malang sendiri belum banyak yang berisiko sedang dan tinggi. Paling banyak yang memiliki risiko rendah. Nominal yang di kategori rendah dahulu hanya berkisar di angka ratusan juta rupiah.

“Kalau risiko rendah, maka hanya mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). Dulu hanya Rp500 juta sekarang menjadi Rp5 miliar,” ujarnya.

Diketahui, Online Single Submission (OSS) telah dibentuk sejak Maret 2021 yang dikerjakan oleh Indosat pasca penandatangan PP sebagai implementasi dari Undang-Undang. Sistem ini mencakup 70 undang-undang, khususnya undang-undang Cipta Kerja, 47 PP, Perpres, dan Permen dan melibatkan hampir seluruh stakeholder cipta kerja yang ada.

Senada, Presiden RI, Joko Widodo menuturkan, Undang-undang Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan pemberantasan korupsi. Sistem ini nantinya dapat memangkas sistem birokrasi yang panjang dan menyederhanakan pengurusan berkas dan sebagainya.

“Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan sistem perijinan secara elektronik, pungutan liar (pungli) dapat dihilangkan,” terang Jokowi. (jaz/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait