Malang, SERU.co.id – Dua karaoke di Kota Malang terjaring razia, Sabtu (31/7/2021) malam. Pasalnya, tempat karaoke ini melayani tamu karaoke saat PPKM level 4. Dua karaoke tersebut, yakni Ma Xy Exclusive KTV and Lounge, Jalan Kawi 24, Klojen, dan Grand Pesona Jalan Pattimura, Klojen, Kota Malang.
Kedua karaoke ini melayani tamu karaoke. Sehingga, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kodim 0833, Polresta, Yonkav 3/AC dan Dinas Perdagangan, memberi sanksi. Dua karaoke itu mendapat sanksi tindak pidana ringan.
“Kita melaksanakan patroli seperti biasa dengan tujuan mengurangi penyebaran covid-19. Kita tetap bersikap humanis dalam ketegasan kita,” seru Kasat Sabhara Polresta Malang Kota, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto.
Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto menegaskan, PPKM level IV akan berakhir 2 Agustus. Tetapi, selama belum ada pengumuman dari pemerintah, tim patroli akan tetap getol menggelar operasi dan razia PPKM.
Setelah merazia karaoke dan memberi sanksi pidana ringan, tim gabungan bergerak patroli malam. Sasarannya antara lain PKL Taman Singa Jalan Ronggowarsito Kota Malang. Ada PKL yang melayani pembeli di tempat dan berkerumun.
Kemudian, petugas juga mendatangi tempat hajatan warga bernama Sumariah, di Jalan Kolonel Sugiono gang IV. Petugas memberi sanksi pidana ringan, karena menyebabkan kerumunan dengan menggelar hajatan prasmanan.
Terakhir, petugas mendatangi PKL Angkringan Semar Jalan IR Rais, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Karena mereka melayani pembeli dan menyiapkan tempat makan di tempat. Sehingga petugas patroli memberikan surat BAP (tertulis). (rhd)
Baca juga:
- Dampak Proyek Drainase, Perumda Tugu Tirta Minta Maaf Siagakan Tim 24 Jam
- Pulihkan Semangat Pasca Tragedi Kanjuruhan, Askab PSSI Malang Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
- Bapenda Sambang Pondok Pesantren Sosialisasi Layanan Pajak di Hari Santri
- Dahan Pohon Beringin Raksasa di Ngajum Timpa Kabel Listrik dan Truk Parkir
- Entas Anak Tidak Sekolah, Pemkab Malang Bentuk Tim Saber ATS Kecamatan