Malang, SERU.co.id – Dua karaoke di Kota Malang terjaring razia, Sabtu (31/7/2021) malam. Pasalnya, tempat karaoke ini melayani tamu karaoke saat PPKM level 4. Dua karaoke tersebut, yakni Ma Xy Exclusive KTV and Lounge, Jalan Kawi 24, Klojen, dan Grand Pesona Jalan Pattimura, Klojen, Kota Malang.
Kedua karaoke ini melayani tamu karaoke. Sehingga, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kodim 0833, Polresta, Yonkav 3/AC dan Dinas Perdagangan, memberi sanksi. Dua karaoke itu mendapat sanksi tindak pidana ringan.
“Kita melaksanakan patroli seperti biasa dengan tujuan mengurangi penyebaran covid-19. Kita tetap bersikap humanis dalam ketegasan kita,” seru Kasat Sabhara Polresta Malang Kota, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto.
Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto menegaskan, PPKM level IV akan berakhir 2 Agustus. Tetapi, selama belum ada pengumuman dari pemerintah, tim patroli akan tetap getol menggelar operasi dan razia PPKM.
Setelah merazia karaoke dan memberi sanksi pidana ringan, tim gabungan bergerak patroli malam. Sasarannya antara lain PKL Taman Singa Jalan Ronggowarsito Kota Malang. Ada PKL yang melayani pembeli di tempat dan berkerumun.
Kemudian, petugas juga mendatangi tempat hajatan warga bernama Sumariah, di Jalan Kolonel Sugiono gang IV. Petugas memberi sanksi pidana ringan, karena menyebabkan kerumunan dengan menggelar hajatan prasmanan.
Terakhir, petugas mendatangi PKL Angkringan Semar Jalan IR Rais, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Karena mereka melayani pembeli dan menyiapkan tempat makan di tempat. Sehingga petugas patroli memberikan surat BAP (tertulis). (rhd)
Baca juga:
- Target Empat Medali Emas, Wali Kota Malang Motivasi Atlet Basket Hadapi Porprov IX Jatim
- Lansia Dilaporkan Hilang Hanyut di Sungai Metro Ditemukan Selamat di Pakisaji
- Bupati Malang Sebut Munas VI APKASI 2025 Wadah Strategis Kuatkan Pembangunan Nasional
- Ratusan Travel Merugi Miliaran Usai Visa Haji Furoda Tak Kunjung Terbit
- Zia Ulhaq Nilai Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis Dorong Pemerataan Pendidikan