Malang, SERU.co.id – Patroli gabungan PPKM Level IV Kota Malang memberi sanksi sejumlah warung di Sawojajar Kedungkandang. Petugas menegur warung dan tempat usaha yang masih buka di atas jam 20.00. Atau batas jam operasional ketentuan PPKM.
Menurut Kasi Ops Satpol PP Kota Malang, Antonio Viera, patroli seperti ini akan terus bergulir sampai 2 Agustus 2021. Sesuai masa penetapan PPKM di Jawa Bali oleh Presiden RI Joko Widodo.
“Kami menindak tempat usaha dan memberi sanksi tipiring dari operasi Rabu (28/7/2021) malam,” seru Anton, sapaannya, Kamis (29/7/2021).
Tiga lokasi yang ditindak sanksi tipiring, yaitu STMJ Bang Dudung Jalan Mayjen Wiyono, Evolution Caffe & internet Jalan Danau Sentani, serta Warkop Moekti Jalan Whisnuwardana.
Patroli gabungan memberi sanksi terhadap warung dengan harapan meningkatkan kesadaran untuk mematuhi aturan PPKM. Patroli ini sendiri memiliki rute yang fokus di kawasan Sawojajar.
Rute petugas melintasi Jalan Patimura – Jalan PB. Sudirman – Jalan M Wiyono – Jalan Danau Sentani – Jalan Whisnuwardana – Jalan Ki Ageng Gribig – dan kembali ke Balaikota.
Ada 40 personel gabungan yang terlibat dalam patroli ini. Yakni personel Satpol PP, Kodim 0833 Kota Malang, Polresta Malang Kota serta Wastib Dinas Perindag Kota Malang. (rhd)
Baca juga:
- Bupati Lamongan Resmikan Jalan Plembon–Made, Proyek IJD Rp28,1 Miliar
- 200 Becak Listrik Magnet Wisatawan Kota Malang, Pemkot Tata Tarif dan Sistem Operasional
- Menghidupkan Kembali “De Kleine Zwitserland”, Batu Heritage Walk 2026 Gali Potensi Museum Hidup di Kota Batu
- Harga Emas Cetak Rekor Tertinggi Rp2,7 Juta per Gram, Begini Cara Belinya
- 200 Pengayuh Becak Lansia di Kabupaten Malang Terima Bantuan Becak Listrik







