Jakarta, SERU.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021. SE Nomor 15 Tahun 2021 tersebut berlaku mulai 18 hingga 25 Juli 2021.
“Pada prinsipnya perubahan kebijakan nasional yang dilakukan ini bukan bertujuan untuk membingungkan masyarakat, namun semata-mata berusaha untuk tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga kita berharap kondisi COVID-19 dapat segera terkendali dengan baik,” kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Sabtu (17/7/2021).
Berikut isi SE tersebut:
1. Seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara.
Pengecualian diberikan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak. Keperluan mendesak tersebut yaitu pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal lima orang.
Pelaku perjalanan yang dikecualikan itu harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Sementara, bagi perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, harus menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil negatif RT-PCR dalam waktu 2×24 jam atau antigen 1×24 jam.
2. Pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara.
Perjalanan bagi anak di bawah 18 tahun tidak diperbolehkan.
3. Kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat, dan kabupaten/kota non-PPKM Darurat tapi berstatus Zona Merah dan Oranye, ditiadakan dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing.
Bagi wilayah yang tidak termasuk cakupan tersebut, kegiatan ibadah berjamaah hanya diperbolehkan dengan kapasitas 30 persen dari kapasitas rumah ibadah. Serta, menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
4. Seluruh masyarakat diimbau untuk melakukan silaturahmi secara virtual.
Masyarakat diimbau untuk bersilaturahmi secara virtual, baik jarak dekat maupun jauh. Hal ini guna mengurangi penularan covid-19.
5. Seluruh tempat wisata di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat ditutup sementara.
Sedangkan untuk daerah non-PPKM Darurat dan non-PPKM Diperketat dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
(hma/rhd)
Baca Juga :
- DPKH Kabupaten Malang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Jelang Kurban
- Kenaikan Isa Almasih Serta Libur Panjang Polres Malang Amankan 67 Gereja dan Lokasi Tempat Keramaian
- Polisi Temukan Pelanggaran Plat Nomor dan Kelalaian Berkendara Kasus Christiano Tarigan
- 253.421 Peserta Lolos UTBK SNBT 2025, Berikut 10 Kampus dengan Pendaftar Terbanyak
- Nelayan Hilang di Laut Polagan Pamekasan Ditemukan Meninggal oleh Tim SAR Gabungan