Jakarta, SERU.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021. SE tersebut berlaku mulai 18 hingga 25 Juli 2021.
“Pada prinsipnya perubahan kebijakan nasional yang dilakukan ini bukan bertujuan untuk membingungkan masyarakat, namun semata-mata berusaha untuk tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga kita berharap kondisi COVID-19 dapat segera terkendali dengan baik,” kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Sabtu (17/7/2021).
SE Nomor 15 Tahun 2021 ini meliputi aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Iduladha, serta pembatasan kegiatan wisata dan aktivitas masyarakat lainnya. Meski telah terbit SE terbaru, Wiku menegaskan, SE lainnya seperti Inmendagri, SE Kementerian, dan Pemda tetap berlaku.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri, Pemda, dan TNI/Polri. Wiku mengatakan, penerbitan SE itu mempertimbangkan pengalaman libur panjang sebelumnya. Dalam kasus sebelumnya, libur panjang membuat angka kasus covid-19 meningkat.
“Diputuskan adanya Surat Edaran Satgas COVID-19 sebagai payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah,” imbuhnya.
Wiku meminta seluruh elemen pemangku kepentingan untuk melakukan sosialisasi terhadap SE terbaru ini. Ia juga menyampaikan, perlu adanya tindak lanjut dari Pemda guna penegakan hukum di lapangan. (hma/rhd)
Baca Juga :
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra
- Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput Penyidik Setelah Dicopot dan Kantor BGN Digeledah Kejagung









