Jakarta, SERU.co.id – Satgas Penanganan Covid-19 akan merevisi aturan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Mikro (PPKM) Mikro. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menyebut, terdapat beberapa poin yang akan direvisi.
“Ini menjadi salah satu kunci dalam pengendalian COVID karena sektor pembawa virus ini manusia, oleh karena itu manusia yang harus dibatasi mobilitasnya,” ujar Ganip, Senin (28/6/2021).
Ganip mengatakan, pada sektor ekonomi, pembatasan jam operasional mall hanya akan diperbolehkan hingga pukul 17.00. Sementara restoran hanya diizinkan untuk take away hingga pukul 20.00.
“Contohnya nanti yang akan diterapkan pelaksanaan untuk PPKM-nya WFH-WFO ini akan diberlakukan 75 dan 25 persen untuk daerah yang merah dan oranye.” kata Ganip.
Ia mengatakan, rincian aturan baru tersebut sedang digodok. Menurutnya, ketegasan kini lebih dibutuhkan untuk mengendalikan covid-19 yang makin meningkat.
Ganip menilai, penerapan PPKM Mikro berdampak positif pada laju penularan corona. Satgas memandang, penegasan PPKM Mikro diperlukan.
“Kita akan memberi penyadaran para masyarakat untuk bisa me-lockdown individu, membatasi mobilitas dirinya sendiri paling tidak pembatasan lockdown individu, setiap orang wajib hukumnya memakai masker, sebelum kita bicara pembatasan lebih besar, lockdown dulu individunya, lockdown dulu per orangnya dengan apa, dengan masker,” imbuhnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- Disdikbud Kota Malang Wajibkan Pelajar Pakai Busana Muslim di Hari Santri
- Kementerian Imipas Terus Berbenah Pecat 17 Pegawai dan Gelar 11 Ribu Razia di Lapas
- Pemkot Batu Gandeng Polinema Perkuat Sinergi di Bidang Pendidikan dan Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan
- Alex Pastoor Sebut Target Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia Masih Belum Logis
- Pemkot Malang Bantu Percepat Izin Bangunan Ponpes, Begini Syaratnya!