Malang, SERU.co.id – Kasus guru TK yang terjerat pinjaman online (pinjol) sedikit lega. Pasalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengambil langkah untuk membantu melunasi. Setelah sebelumnya terlilit hutang membengkak hingga Rp40 juta dengan 24 aplikasi online.
Walikota Malang, Drs H Sutiaji menegaskan, berkoordinasi dengan Badan Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang untuk menginventarisir jumlah hutang yang akan dilunasi. Dengan menggaris bawahi hanya melunasi hutang pokok pinjol yang legal saja.
“Akan kita take over, sehingga tidak ada tanggungan lagi. Kami akan membayar hutang pokoknya saja. Artinya, tanggungan korban sudah tidak ada, karena sudah diambil alih Pemkot Malang,” seru Sutiaji, Rabu (19/5/2021).
Selanjutnya, berkaitan dengan pekerjaan sebagai guru pendidik, pihaknya sudah koordinasi dengan lembaga pendidikan tempat bekerja guru TK tersebut. Selain itu, meminta Kepala Dinas Pendidikan mencarikan solusi untuk ditempatkan di sekolah lain. Supaya korban bisa tetap berkontribusi di dunia pendidikan.
Dalam kesempatan itu, Walikota menghimbau, masyarakat Kota Malang untuk tidak tergiur dengan iming-iming pinjol yang cepat dan murah. Mengecek terlebih dahulu apakah resmi atau tidak. Jika ilegal akan menyulitkan proses pelunasan, karena biasanya tidak wajar nominal pelunasannya.
“Kami menyarankan masyarakat Kota Malang jangan gampang pinjam online, karena dikhawatirkan seperti itu tadi. Kasus ini bisa jadi bukan hanya ini saja. Ini kan berkat teman-teman media. Urusan pinjol akan kami selesaikan dengan OJK ya,” bebernya.

Kepala Otoritas Jasa Keungan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri menuturkan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk pembayaran pinjaman online legal akan difasilitasi, baik oleh OJK dan Asosiasi Fintech Pembiayaan. Sementara untuk yang ilegal, pihaknya akan melakukan langkah-langkah lanjutan. Namun harus dengan bukti-bukti yang kuat dari pelapor.
“Apakah nanti memang ada indikasi ke tindak pidana, kita harus koordinasi dengan anggota satgas, aparat penegak hukum dan kepolisian,” bebernya.
Sugiarto mengatakan, prosedur penagihan sudah ada ketentuannya. Tidak bisa dan tidak dibenarkan dengan cara kekerasan, arogansi ataupun menteror/intimidasi. Jika memang ada bukti bisa dilaporkan ke pihak berwajib.
“Kalau punya bukti, bisa melakukan upaya pelaporan ke pihak kepolisian atau disampaikan ke pihak investigasi. Nanti kami akan berkoordinasi dengan penegak hukum,” terang Sugik, sapaan akrabnya.
Pihaknya mengingatkan, untuk berhati-hati terhadap pinjol. Memastikan apakah resmi atau tidak, dan terdaftar legal di OJK atau tidak. Jika tidal jeli, dikhawatirkan terulang kembali kejadian seperti ini yang menyulitkan peminjam sendiri.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Malang, untuk waspada dan berhati-hati ketika menerima tawaran pinjol. Kelihatannya mudah dan cepat, tapi menjerat,” pungkasnya. (ws1/rhd)
Baca juga:
- Demo Mahasiswa Warnai Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran
- BRIN Turun Tangan Selamatkan Ikon Kota Batu, Apel Manalagi Digen Editing Agar Lebih Manis dan Besar
- Lisa Mariana Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Baik karena Sakit
- DLH Kota Malang Gencarkan Perempesan Pohon Antisipasi Cuaca Ekstrem
- Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Warga Makin Memanas, Warga Pamekasan Laporkan ke Polres