Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, dan penerimaan tunjangan tahun 2021.
Pemberian THR bertujuan untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat sehingga menjadi daya ungkit ekonomi pasca diterpa pandemi covid-19. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 30,6 triliun.
Dalam PP tersebut, pihak yang menerima THR 2021 adalah:
- PNS (ASN)
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Sementara, komponen THR 2021 yang diberikan berupa:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Presiden Jokowi mengatakan, pembayaran THR akan dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 akan dibayar menjelang tahun ajaran baru sekolah.
“THR ini akan dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” kata kepala negara, Kamis (28/4/2021).
(hma/rhd)
Baca juga:
- Pakar Pariwisata Dorong Pemkot Batu Terapkan E-Parkir di Seluruh Destinasi Wisata
- Perselisihan Dua Yayasan di Turen Belum Temukan Titik Terang di RDPU DPRD Kabupaten Malang
- Wujudkan Smart Green Campus, UB Tekankan Lima Aspek Ini
- Kesiapan Mental dan Finansial Jadi Pertimbangan Gen Z Menunda Pernikahan
- KAI Batalkan 38 Perjalanan KA Akibat Banjir, Penumpang Dapat Refund







