Polisi Terus Usut Penjarahan dan Pemukulan yang Libatkan Anggota Perguruan Silat

Forkopimda Blitar Gelar Silaturahmi dengan IPSI dan Perguruan Silat se Blitar Raya - Polisi Terus Usut Penjarahan dan Pemukulan yang Libatkan Anggota Perguruan Silat
Forkopimda Blitar Gelar Silaturahmi dengan IPSI dan Perguruan Silat se Blitar Raya.

Blitar, SERU.co.id – Polisi terus melakukan penyelidikan kasus pemukulan dan penjarahan makanan warung angkringan di wilayah Beru, Kecamatan Wlingi, Sabtu (13/3/2021) malam kemarin. Hal ini ditegaskan Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela usai menghadiri silaturahmi antara Forkopimda Blitar Raya dengan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) dan perguruan pencak silat se-Blitar Raya, Senin (15/3/2021).

Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela menjelaskan, korban yang dipukul telah datang ke Polsek Wlingi dan tidak mau kasusnya dilanjutkan karena pihak keluarga dan pengurus telah meminta maaf. Demikian juga warung angkringan telah menerima ganti kerugiannya.

Bacaan Lainnya

“Ini sebenarnya bukan delik aduan, tapi orang yang melakukan ini harus paham kalau dia salah dan dia melanggar hukum. Jadi memang harus diluruskan bahwa mereka harus tanggung jawab, ini sekaligus untuk mengedukasi,” kata AKBP Leonard M Sinambela.

Kendati demikian, lanjut Leonard, proses penyelidikan dan identifikasi siapa saja yang terlibat dalam kejadian tersebut akan terus dilakukan.

“Kami akan terus identifikasi ini orang mana saja dan apa maksud aktivitasnya karena kegiatan ini dilakukan tanpa pemberitahuan atau tanpa izin. Dan juga kegiatan ini dilakukan dalam konteks di tengah pandemi. Penyidikan terus berjalan kita pastikan pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini. Kita kumpulkan semua identitasnya. Kita usut yang memukul dan yang mengambil makanan,” jelasnya. 

Leonard menandaskan, tidak  menutup kemungkinan polisi akan memanggil peserta yang berasal dari luar kota. Polisi telah mengidentifikasi beberapa kendaraan yang mereka gunakan.

“Jadi terminologi hukum pidananya, untuk pemukulan  masuk dalam pasal 352 tentang penganiayaan ringan. Sementara penjarahan makanan masuk ke dalam pasal 363 soal pencurian dengan pemberatan,” tandas Kapolres Blitar.

Kapolres Blitar mengaskan, sebelumnya polisi telah meminta keterangan 13 orang dan inisiator kegiatan Kopdar yang berasal dari salah satu organisasi pencak silat. Dari pemeriksaan tersebut, diperoleh keterangan bahwa kegiatan kopdar ini, sistemnya undangan melalui medsos. Dan yang diundang bukan hanya dari Blitar tapi melibatkan beberapa daerah. Seperti Kediri, Tulungagung, Trenggalek dan Jombang.

“Kegiatan ini ternyata rutin dilakukan bergantian bergilir di wilayah tersebut. Ini terus kita kembangkan melalui saksi yang diperiksa kemudian dari aktivitas medsos apa sebenarnya tujuan dari kegiatan kopdar tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 13 pemuda yang dua diantaranya perempuan diamankan di Mapolsek Wlingi. Mereka berusia antara 15 sampai 22 tahun. Ke 13 pemuda tersebut, diamankan usai melalukan konvoi arak-arakan kemudian memukul warga dan menjarah makanan di salah satu angkringan di pertigaan Beru Kecamatan Wlingi, Sabtu (13/3/2021) malam.

Mereka mengaku sebagai kelompok salah satu perguruan silat yang baru saja menggelar kopdar di wilayah Kecamatan Kesamben. Kegiatan kopdar diikuti kurang lebih 50 orang yang berasal dari beberapa wilayah. Diantaranya Trenggalek, Kabupate  kediri, Tulungagung dan Jombang.

Selesai kegiatan, mereka pulang dengan diantar oleh tuan rumah dari wilayah Kesamben sampai ke batas Kota Wlingi. Namun sesampainya di simpang 3 Beru Kecamatan Wlingi ,sebagian arak-arakan berhenti di depan toko baju.  Mereka kemudian melakukan pemukulan kepada salah satu warga yang merekam rombongan arak-arakan motor yang melintas. Bahkan mereka juga melakukan penjarahan makanan di angkringan yang letaknya di seberang jalan toko baju. (fjr/mzm)

disclaimer

Pos terkait