Malang, SERU.co.id – Sebanyak 34 orang pelanggar terjaring dalam operasi yustisi penegakan disiplin dan penertiban protokoler kesehatan di depan Kantor Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Minggu (28/2/2021).
Dipimpin Panit Reskrim Polsek Kedungkandang Ipda Syamsudin, operasi yustisi menyasar pada pengendara roda 2 dan 4 yang melintas. Dilanjutkan kegiatan pembagian masker ke masyarakat dan pengendara roda 2 dan 4
“Total pelanggaran selama operasi, terjaring 25 orang pelanggar tidak memakai masker dan 9 orang tidak pakai helm 9 orang,” seru Ipda Syamsudin.
Sementara itu, Danramil Kedungkandang diwakili Bati Bhakti TNI, Pelda Sri Purwanto mengatakan, operasi yustisi dan PPKM Mikro ini merupakan kegiatan operasi gabungan penegakan disiplin dan penertiban protokoler kesehatan (wajib masker). Sebagaimana Inpres No.6 Perda No.2/2020, Pergub No.53/2020 dan Perwali No.30/2020 tentang protokol kesehatan.
Hadir dalam giat tersebut, di antaranya Panit Reskrim Polsek Kedungkandang Ipda Syamsudin, Bati Bhakti TNI Koramil Kedungkandang Pelda Sri Purwanto, Lurah Lesanpuro Suwandi, SekLur Lesanpuro Nico Dadik Prayoga, Kasi Trantib Kel. Lesanpuro Lilik, Babinsa Lesanpuro Serda Syamsuri, Bhabinkamtibmas Lesanpuro Aiptu Abdul Hadi dan anggota Satpol PP Kota Malang. (rhd)