Pemkab Banyuwangi Siap Hadapi Gugatan Yang Diajukan Bacakades Tidak Lolos

Banyuwangi SERU – Menyikapi banyak bakal calon Kepala Desa dari Petahana maupun dari masyarakat  yang tidak lolos ujian seleksi yang dilakukan oleh tim Pansel Pilkades, yang akan mengajukan ke ranah hukum. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh bakal calon Kades tersebut.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, Mujiono langkah yang dilakukan oleh bakal calon Kades untuk menggugat secara hukum itu sah-sah saja, Pemkab Banyuwangi siap menghadapi jika masalah ini di gugat secara hukum.

“Lebih baik seperti itu, di bawa ke ranah hukum,” kata Mujiono, Rabu (4/9/2019) siang.

Mujiono mengungkapkan, saat Bacakades mempertahankan hasil ujian, pihaknya sudah melakukan klarifikasi. Namun ada Bacakades yang masih kurang puas dengan jawaban tersebut.

“Diklarifikasi sudah, masih ada Bacakades yang kurang puas dengan klasifikasi itu, dan menempuh jalur hukum, kami tidak mempersalahkan,” ujarnya.

Menurutnya, wsebagai aparatur negara, pihaknya harus selalu siap untuk menghadapi seluruh gugatan yang dilayangkan masyarakat kepada pemerintah.

“Penyelenggara Negara harus siap, apapun yang kita lakukan harus kita hadapi. Itulah tantangan yang kita hadapi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sejumlah bakal calon desa di Banyuwangi memprotes hasil tes tulis yang diselenggarakan oleh Panitia Desk Pilkades beberapa waktu lalu, karena dianggap tidak transparan dan terindikasi terjadi kecurangan.

Bahkan salah satu bacakades, yakni Wasito, Bacakades Petahana Kaligondo Kecamatan Genteng melaporkan persoalan ini ke Polres Banyuwangi karena dirinya mendapat nilai nol untuk soal pilihan ganda.

“Saya melaporkan Pansel Kabupaten, yang intinya tuntutan saya nggak diberikan,” kata Wasito saat dikonfirmasi Rabu (4/09/2019).

Wasito mengaku sudah beberapa kali menemui pansel agar menunjukkan bukti fisik sebagai dasar nilai Nol yang diperolehnya untuk soal pilihan ganda. Sayangnya, pansel cenderung berbelit-belit dan sampai detik ini tak juga memenuhi tuntutannya tersebut.

“Pansel Kabupaten tetap melanjutkan apa yang sudah sesuai dengan hasil ranking. Secara pribadi, hukum harus ditegakkan. Agar tidak terulang kembali nanti,” katanya (ras)

Berita Terkait

Iklan Cukai Pemkab Jember

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *