Jakarta, SERU.co.id – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali akan diperpanjang selama dua pekan. Perpanjangan PPKM akan berlaku setelah 25 Januari 2021 hingga dua minggu selanjutnya. Keputusan ini diambil sebab kasus covid-19 belum menurun.
“Hasil Rapat Kabinet Terbatas kemarin sore, akan diperpanjang untuk 2 minggu ke depan setelah tanggal 25 Januari. Akan diperpanjang 2 minggu ke depan,” jelas Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal, Rabu (20/1/2021).
Dalam sosialisasi Surat Edaran Nomor 903/145/SJ, Syafrizal mengatakan, dengan perpanjangan PPKM ini, diharapkan dapat menekan lonjakan kasus. Lebih lanjut, ia juga mengimbau kepada pemerintah daerah untuk bekerja keras dalam menerapkan PPKM.
“Kepada daerah-daerah itu, sesuai Surat Edaran Mendagri, untuk melakukan hal-hal, perbaikan-perbaikan, improve di dalam penanganan kesehatan,” ujarnya.
PPKM telah diberlakukan di Jawa-Bali sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Meski telah diberlakukan, angka positif covid-19 terus melonjak dengan hampir total yang terinfeksi sebanyak 146 ribu orang.
Dikutip dari Detik.com, daerah yang memberlakukan kebijakan PPKM adalah:
Provinsi DKI Jakarta
1. Kabupaten Kepulauan Seribu
2. Kotamadya Jakarta Utara
3. Kotamadya Jakarta Barat
4. Kotamadya Jakarta Timur
5. Kotamadya Jakarta Selatan
6. Kotamadya Jakarta Pusat
Provinsi Banten
1. Kabupaten Tangerang
2. Kota Tangerang
3. Kota Tangerang Selatan
Provinsi Jawa Barat
1. Kabupaten Bekasi
2. Kota Bekasi
3. Kabupaten Bogor
4. Kota Bogor
5. Kota Depok
6. Kota Bandung
7. Kabupaten Bandung
8. Kota Cimahi
9. Kabupaten Bandung Barat
10. Kabupaten Sumedang
11. Sukabumi
12. Cirebon
13. Kabupaten Garut
14. Kabupaten Karawang
15. Kabupaten Kuningan
16. Kabupaten Ciamis
17. Kabupaten Majalengka
18. Kabupaten Subang
19. Tasikmalaya
20. Kabupaten Banjar
Provinsi Jawa Tengah
1. Kota Semarang
2. Kabupaten Semarang
3. Kota Salatiga
4. Kabupaten Demak
5. Kabupaten Grobogan
6. Kota Surakarta
7. Kabupaten Sukoharjo
8. Kabupaten Boyolali
9. Kabupaten Karanganyar
10. Kabupaten Sragen
11. Kabupaten Klaten
12. Kabupaten Wonogiri
13. Kabupaten Purbalingga
14. Kabupaten Cilacap
15. Kabupaten Banjarnegara
16. Kabupaten Kebumen
17. Kota Magelang
18. Kabupaten Kudus
19. Kabupaten Rembang
20. Kabupaten Pati
21. Kabupaten Brebes
Provinsi Jawa Timur
1. Kota Surabaya
2. Sidoarjo
3. Gresik
4. Kota Malang
5. Kota Batu
6. Kota Madiun
7. Lamongan
8. Ngawi
9. Blitar
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
1. Kota Yogyakarta
2. Kabupaten Bantul
3. Kabupaten Gunungkidul
4. Kabupaten Sleman
5. Kabupaten Kulonprogo
Provinsi Bali
1. Kota Denpasar
2. Kabupaten Badung
3. Kabupaten Gianyar
4. Kabupaten Klungkung
5. Kabupaten Tabanan.
(hma/rhd)